Bunuh begal, pelajar ZA dituntut hukuman satu tahun

Selasa, 21 Januari 2020 18:29 WIB

Malang (ANTARA) - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Kuasa Hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Anak) tersebut, pihaknya akan menyiapkan pembelaan yang rencananya disidangkan pada esok hari, Rabu (22/1).

"Tuntutan jaksa, satu tahun, bahwa ZA harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Kabupaten Malang," kata Bhakti, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.

Tuntutan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun terhadap ZA tersebut, berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Anak mendakwa ZA yang berusia 17 tahun dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

"Terkait Pasal 340 KUHP, disampaikan jaksa tidak terbukti dalam proses persidangan, dan Pasal 338 juga tidak terbukti," kata Bhakti.

Bhakti menambahkan, jaksa ingin membuktikan dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut yang disangkakan oleh jaksa kepada ZA, dan menjatuhkan tuntutan selama satu tahun pidana pembinaan dalam lembaga.

"Kami tetap berpendirian bahwa, Pasal 351 ayat 3 itu, harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 2 dan ayat satu, terkait unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Saat itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya, dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal.

 

Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Napi kasus narkoba di Lapas Semarang diduga tewas bunuh diri

20 jam lalu

Polisi tangkap seorang ayah tega habisi nyawa anaknya

20 February 2024 8:31 Wib

Tim SAR evakuasi jenazah korban bunuh diri di dalam sumur di Jepara

29 January 2024 13:45 Wib

Disdik Semarang intensifkan konseling sekolah dampingi siswa

11 January 2024 8:50 Wib

Terungkap, motif suami bunuh istri di Magelang

09 January 2024 18:37 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 5 jam lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib