Magelang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo membuka posko pengaduan terkait dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu.
"Posko layanan pengaduan bukan hanya dibuka di tingkat kabupaten, tapi hingga tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis.
Ia mengharapkan layanan posko itu meningkatkan peranan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada.
Baca juga: Bawaslu Jateng catat 13 titik kerawanan Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu imbau pemda tidak mutasi jabatan menjelang pilkada
Apabila ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran tahapan pilkada itu, ujar dia, mereka tidak perlu ragu melaporkan kepada petugas di posko tersebut.
"Jangan ragu untuk segera melaporkan ke posko aduan. Posko juga dibuka di setiap kecamatan melalui kantor panwascam," katanya.
Ia menjelaskan operasional posko tersebut untuk mendeteksi setiap potensi pelanggaran dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, KPU Kabupaten Puworejo mulai melakukan pembentukan badan ad hoc, baik PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan itu mulai 14 Januari hingga 15 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati menilai tahapan tersebut sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat.
Bahkan, ujarnya, pembentukan badan ad hoc menjadi pintu masuk strategis mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
"Bawaslu ingin memastikan penyelenggara pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu beserta seluruh jajaran Panwascam melakukan pengawasan sejak tahap penyebaran pengumuman, termasuk mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelenggara.
"Misalnya orang yang pernah menjadi tim sukses, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah," katanya.
Untuk mendeteksi hal itu, pihaknya membutuhkan masukan dari masyarakat supaya bisa ditindaklanjuti ke KPU.
Dia berharap, posko layanan pengaduan menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan secara aktif mendorong terpilihnya penyelenggara pemilu yang bersih, berintegritas, dan profesional.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwascam agar mengawasi secara ketat proses seleksi.
“Kami sudah minta agar posko aduan itu dikelola dengan baik. Masyarakat yang memberikan masukan dilayani dengan baik. Kami juga minta laporan pengawasan tahapan ini dikirimkan ke Bawaslu secara rutin dan 'up date'," katanya.
Rinto juga berharap masyarakat berperan aktif mengawasi tahapan tersebut.
"Penyelenggara yang berintegritas ini penting. Jangan sampai ada penyelenggara yang netralitasnya bermasalah. Beberapa catatan dan titik kerawanan pada tahapan ini sudah kami sampaikan ke Panwascam. Kita semua berharap, tahapan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Purworejo ingatkan panwascam jaga integritas pengawasan pilkada
Baca juga: Ini album Tolak Politik Uang yang diluncurkan Bawaslu Wonosobo
"Posko layanan pengaduan bukan hanya dibuka di tingkat kabupaten, tapi hingga tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis.
Ia mengharapkan layanan posko itu meningkatkan peranan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada.
Baca juga: Bawaslu Jateng catat 13 titik kerawanan Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu imbau pemda tidak mutasi jabatan menjelang pilkada
Apabila ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran tahapan pilkada itu, ujar dia, mereka tidak perlu ragu melaporkan kepada petugas di posko tersebut.
"Jangan ragu untuk segera melaporkan ke posko aduan. Posko juga dibuka di setiap kecamatan melalui kantor panwascam," katanya.
Ia menjelaskan operasional posko tersebut untuk mendeteksi setiap potensi pelanggaran dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, KPU Kabupaten Puworejo mulai melakukan pembentukan badan ad hoc, baik PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan itu mulai 14 Januari hingga 15 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati menilai tahapan tersebut sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat.
Bahkan, ujarnya, pembentukan badan ad hoc menjadi pintu masuk strategis mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
"Bawaslu ingin memastikan penyelenggara pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu beserta seluruh jajaran Panwascam melakukan pengawasan sejak tahap penyebaran pengumuman, termasuk mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelenggara.
"Misalnya orang yang pernah menjadi tim sukses, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah," katanya.
Untuk mendeteksi hal itu, pihaknya membutuhkan masukan dari masyarakat supaya bisa ditindaklanjuti ke KPU.
Dia berharap, posko layanan pengaduan menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan secara aktif mendorong terpilihnya penyelenggara pemilu yang bersih, berintegritas, dan profesional.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwascam agar mengawasi secara ketat proses seleksi.
“Kami sudah minta agar posko aduan itu dikelola dengan baik. Masyarakat yang memberikan masukan dilayani dengan baik. Kami juga minta laporan pengawasan tahapan ini dikirimkan ke Bawaslu secara rutin dan 'up date'," katanya.
Rinto juga berharap masyarakat berperan aktif mengawasi tahapan tersebut.
"Penyelenggara yang berintegritas ini penting. Jangan sampai ada penyelenggara yang netralitasnya bermasalah. Beberapa catatan dan titik kerawanan pada tahapan ini sudah kami sampaikan ke Panwascam. Kita semua berharap, tahapan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Purworejo ingatkan panwascam jaga integritas pengawasan pilkada
Baca juga: Ini album Tolak Politik Uang yang diluncurkan Bawaslu Wonosobo