Semarang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2019 mengalami peningkatan signifikan di banding tahun sebelumnya.
"Kemungkinan akibat pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan mulai sekitar bulan Oktober," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Minggu.
Selama 2019, kata dia, terdapat 125 pengajuan dispensasi nikah.
Menurut dia, kenaikan tertinggi usai pemberlakukan UU perkawinan yang baru yang menetapkan batas usai menikah 19 tahun.
Sementara selama 2018, lanjut dia, hanya terdapat 91 pengajuan dispensasi.
Ia menuturkan sebagian pengajuan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
"Rata-rata alasan yang diajukan karena calon perempuannya sudah hamil dulu," katanya.
Baca juga: 3.876 perempuan di Kota Semarang menjanda
Mengacu pada undang-undang baru ini, kata dia, ayah dari calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus dihadirkan dalam persidangan.
Ia menjelaskan ayah calon pengantin perempuan sebagai wali nikah harus hadir untuk memastikan persetujuannya terhadap perkawinan tersebut.
Baca juga: Permohonan izin poligami di Kota Semarang tambah banyak
Permohonan dispensasi nikah di Semarang naik signifikan
Minggu, 12 Januari 2020 20:04 WIB
Pengadilan Agama Kota Semarang (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UIN Walisongo dan ADP adakan seminar nasional bahas Mencandera Masa Depan Agama di Era Digital
25 April 2026 11:37 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gelar sosialisasi Program JKN kepada tokoh agama dan masyarakat
23 April 2026 18:49 WIB
Seminar internasional di UMS angkat peran agama dalam kesehatan mental muslim
30 March 2026 17:26 WIB
Transformasi Digital dan AI dalam Pendidikan Agama Islam karya mahasiswa UMS raih penghargaan
23 February 2026 20:04 WIB
OJK dan penyuluh agama tingkatkan literasi keuangan syariah di wilayah Jateng-DIY
18 February 2026 15:51 WIB