3.876 perempuan di Kota Semarang menjanda
Jumat, 10 Januari 2020 16:32 WIB
Pengadilan Agama Kota Semarang. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, memutus cerai 3.876 pasangan suami istri selama tahun 2019.
"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat di putus di tahun 2018.
Baca juga: UAS ceraikan istrinya, sidang gugatan berlangsung hingga 11 kali
Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.
Sementara sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.
Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.
Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.
Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.
"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.
Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.
Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.
Baca juga: ASN cerai tanpa izin atasan disanksi penurunan pangkat
"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat di putus di tahun 2018.
Baca juga: UAS ceraikan istrinya, sidang gugatan berlangsung hingga 11 kali
Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.
Sementara sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.
Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.
Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.
Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.
"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.
Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.
Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.
Baca juga: ASN cerai tanpa izin atasan disanksi penurunan pangkat
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UIN Walisongo dan ADP adakan seminar nasional bahas Mencandera Masa Depan Agama di Era Digital
25 April 2026 11:37 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gelar sosialisasi Program JKN kepada tokoh agama dan masyarakat
23 April 2026 18:49 WIB
Seminar internasional di UMS angkat peran agama dalam kesehatan mental muslim
30 March 2026 17:26 WIB
Transformasi Digital dan AI dalam Pendidikan Agama Islam karya mahasiswa UMS raih penghargaan
23 February 2026 20:04 WIB
OJK dan penyuluh agama tingkatkan literasi keuangan syariah di wilayah Jateng-DIY
18 February 2026 15:51 WIB