3.876 perempuan di Kota Semarang menjanda
Jumat, 10 Januari 2020 16:32 WIB
Pengadilan Agama Kota Semarang. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, memutus cerai 3.876 pasangan suami istri selama tahun 2019.
"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat di putus di tahun 2018.
Baca juga: UAS ceraikan istrinya, sidang gugatan berlangsung hingga 11 kali
Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.
Sementara sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.
Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.
Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.
Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.
"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.
Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.
Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.
Baca juga: ASN cerai tanpa izin atasan disanksi penurunan pangkat
"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat di putus di tahun 2018.
Baca juga: UAS ceraikan istrinya, sidang gugatan berlangsung hingga 11 kali
Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.
Sementara sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.
Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.
Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.
Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.
"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.
Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.
Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.
Baca juga: ASN cerai tanpa izin atasan disanksi penurunan pangkat
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UIN Walisongo menjadi tuan rumah "Indonesian Interfaith Scholarship 2025"
15 November 2025 20:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB