UAS ceraikan istrinya, sidang gugatan berlangsung hingga 11 kali
Kamis, 5 Desember 2019 9:24 WIB
Ustadz Abdul Somad. ANTARA/Eddy Abdillah
Pekanbaru (ANTARA) - Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad resmi bercerai dengan istrinya Mellya Juniarti setelah permohonan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kuasa hukum sosok penceramah yang akrab disapa UAS, Hasan Basri, kepada wartawan di Pekanbaru, membenarkan putusan talak oleh Pengadilan Agama itu.
"Iya, kemarin hari Selasa (3/12) diputus di Pengadilan Agama Bangkinang," kata Hasan, Rabu.
UAS menggugat cerai istrinya melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Informasi yang dihimpun, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Baca juga: UAS ziarahi Makam Sunan Kudus setelah tablig akbarnya dibatalkan
Hasan mengatakan selama sidang gugatan cerai berlangsung hingga 11 kali, UAS tidak pernah hadir ke Pengadilan Agama.
Alhasil, ketiadaan UAS diwakili oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
"(UAS) tidak (pernah hadir selama sidang). Sudah dikuasakan ke kami," ujarnya saat ditanya tentang kehadiran UAS ke Pengadilan Agama selama sidang berlangsung.
Sementara dia mengatakan jika pihak termohon baik istri dan kuasa hukumnya selalu hadir selama hakim menyidangkan permohonan tersebut.
Hasan tidak bersedia berkomentar banyak terkait retaknya rumah tangga ustadz yang terkenal melalui ceramahnya dan banyak diunggah di media sosial tersebut. Dia juga enggan menanggapi alasan UAS menggugat cerai istrinya itu.
"Kita pengacara kalau disampaikan dan klien melarang itu menyalahi kode etik," tuturnya lagi.
Baca juga: UAS bakal didampingi Lembaga Adat Melayu Riau
Kuasa hukum sosok penceramah yang akrab disapa UAS, Hasan Basri, kepada wartawan di Pekanbaru, membenarkan putusan talak oleh Pengadilan Agama itu.
"Iya, kemarin hari Selasa (3/12) diputus di Pengadilan Agama Bangkinang," kata Hasan, Rabu.
UAS menggugat cerai istrinya melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Informasi yang dihimpun, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Baca juga: UAS ziarahi Makam Sunan Kudus setelah tablig akbarnya dibatalkan
Hasan mengatakan selama sidang gugatan cerai berlangsung hingga 11 kali, UAS tidak pernah hadir ke Pengadilan Agama.
Alhasil, ketiadaan UAS diwakili oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
"(UAS) tidak (pernah hadir selama sidang). Sudah dikuasakan ke kami," ujarnya saat ditanya tentang kehadiran UAS ke Pengadilan Agama selama sidang berlangsung.
Sementara dia mengatakan jika pihak termohon baik istri dan kuasa hukumnya selalu hadir selama hakim menyidangkan permohonan tersebut.
Hasan tidak bersedia berkomentar banyak terkait retaknya rumah tangga ustadz yang terkenal melalui ceramahnya dan banyak diunggah di media sosial tersebut. Dia juga enggan menanggapi alasan UAS menggugat cerai istrinya itu.
"Kita pengacara kalau disampaikan dan klien melarang itu menyalahi kode etik," tuturnya lagi.
Baca juga: UAS bakal didampingi Lembaga Adat Melayu Riau
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkum Jateng hadiri pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Adies Kadir di Unissula
30 November 2025 8:13 WIB
Mendikdasmen: Larangan siswa bawa HP di kelas perlu dibahas secara komprehensif lintas kementerian
22 November 2025 18:44 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Anggota Komisi VI DPR ziarah ke makam Margono Djojohadikusumo jelang Ramadhan
16 February 2026 21:14 WIB