Solo (ANTARA) - Pengacara kondang dari Jakarta Henry Indraguna mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, di Jalan Kahuripan Utara No.23 Sumber Solo, Jumat, selain bersilaturahim, siap akan maju melalui calon perseorangan pada Pilkada 2020.

Henry Indraguna yang didampingi pendukungnya ke kantor KPU Surakarta, menanyakan, soal persyaratan pendaftaran bakal calon melalui jalur independen atau perseorang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada 2020.

Henry bersama rombongan disambut oleh Ketua KPU Nurul Sutarti bersama jajarannya, dan setelah diberikan penjelasan soal syarat pencalonan independen, kemudian diberikan fotocopy surat formulir model B-1- KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan sebagai gambaran dalam Pikada Kota Surakarta 2020.

Baca juga: Gibran tanyakan mekanisme pencalonan pilkada ke Wali Kota Surakarta

Henry dalam kesempatan ini menanyakan soal persyaratan calon perseorangan tersebut, dan dirinya menyatakan siap maju melalui perseorangan apa pun yang harus dilalui sesuai arahan dari KPU Surakarta.

Menurut Henry, maksud dan tujuannya datang ke Kantor KPU Surakarta silaturahim dan kedua menanyakan soal bagaimana persyaratan untuk maju menjadi calon wali kota yang harus dipenuhi. Sehingga, bakal calon perseorangan bisa mempersiapkan diri pada saat pilkada tahun depan.

Henry juga menanyakan jadwal mendaftaran untuk mengambil formulir pada Pilkada Kota Surakarta 2020, sehingga dari calon perseorangan bisa mengumpulkan persyaratan dan data yang dibutuhkan KPU.

"Kota Solo saatnya dipimpin oleh calon melinial. Dan, saya siap mencalonkan melalui independen untuk memajukan kota ini," kata Henry yang sebelumnya juga mencalonkan anggota DPR RI dari Dapil 5 melalui Partai Perindo.

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan sesuai tahapan Peraturan KPU No.15/2019, untuk menyerahan syarat dokumen calon perseorangan itu, baru dimulai pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Baca juga: Gibran mendaftar kader PDIP Surakarta

Namun, KPU RI sudah memberikan pedoman bagi KPU Kabupaten, kota dan provinsi, bahwa kalau ada pihak-pihak yang ingin mengetahui adanya calon perseorangan dalam pilkada dengan pedoman surat edaran No.1917, karena kemungkinan juga masih ada perubahan, yang intinya SE 1917 itu, satu syarat dukungan dibuktikan dengan surat pernyataan dan dilampiri fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Menurut Nurul, untuk tahapan penetapan jumlah syarat dukungan dan sebaran minimal itu, KPU Kota Surakarta baru akan menerbitkan tanggal 26 Oktober 2019. Jika melihat hal tersebut tahapan melalui jalur perseorangan belum dimulai.

Namun, kata dia, karena ada warga seperti Henry Indraguna atau tokoh masyarakat lainnya yang ingin mengetahui syarat dukungan terlebih dahulu, maka KPU wajib untuk melayani siapa pun. KPU jargonnya yakni "KPU Melayani", dan pihaknya tidak boleh berpihak kepada siapa pun.

"Kami akan memberitahukan syarat calon perseorangan sebagai gambaran . Syarat dukungan perseorangan yang dilampiri dengan fotocopy KTP-e itu, wajibnya adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta. Jadi saat menyebutkan nama pasangan calon," tuturnya.

Menurut dia, yang terpenting syarat dukungan terlebih dahulu calon perseorangan, dan minimal didukung 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Surakarta, yakni 421.999 suara. Jadi 8,5 persennya dukungan sekitar 35.870 suara yang tersebar lebih dari 50 persen wilayah kecamatan.

"Kota Surakarta jumlah kecamatan ada lima, maka minimal syarat dukungan tersebar di tiga wilayah kecamatan," katanya.

Baca juga: Gibran disebut bakal maju dalam Pilkada Surakarta
Baca juga: Final, dana Pilkada Kota Surakarta Rp15 miliar

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024