Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyebutkan penyiapan  dana Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta 2020 senilai Rp15 miliar sudah final.

"KPU sudah mendapat kepastian dana untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 senilai Rp15 miliar," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, usai acara penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Balai Kota Surakarta, Selasa.

Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Ketua KPU Nurul Sutarti, dengan disaksikan Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo.

Ia mengatakan dengan penandatanganan NPHD tersebut, pengajuan dana Pilkada Surakarta oleh KPU sudah disetujui pemkot Rp15 miliar, sedangkan KPU awalnya  mengajukan Rp17,8 miliar.

Seiring dengan rasionalisasi, kata dia, akhirnya pihaknya mendapatkan dana Rp15 miliar.

Anggaran tersebut, kata dia, akan digunakan untuk 15 tahapan Pilkada Kota Surakarta, antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan PPK/PPS/KPPS (ad hoc), pemutakhiran data pemilih, verifikasi pasangan calon perseorangan.

Selain itu, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan pasangan calon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum) jika ada, pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan, dan operasional perkantoran.

Baca juga: Anggaran Pemilihan Wali Kota Surakarta dicairkan awal Oktober

Sebelumnya, KPU Kota Surakarta menyebutkan anggaran pilkada setempat dapat dicairkan tahap pertama setelah penandatanganan NPHD paling lambat awal Oktober 2019.

Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito mengatakan KPU Kota Surakarta dalam pengajuan anggaran pilkada senilai Rp17,8 miliar, dan tahap pertama baru dapat dicairkan setelah NPHD ditandatangani antara KPU dan Pemkot Surakarta pada 1 Oktober 2019.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2019, katanya, dana pilkada bersumber dari APBD 2020. Anggaran itu dapat cair setelah pihak pemerintah daerah menerbitkan peraturan wali kota.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencairan NPHD untuk hibah pilkada. Dana pilkada pada termin pertama senilai Rp7,1 miliar dapat dicairkan setelah 14 hari NPHD ditandatangani.

Termin kedua, lanjut dia, diperkirakan pada  23 Mei 2020 sebesar 50 persen atau senilai Rp17,8 miliar. Pencairan terakhir pada 23 Agustus 2020 sekitar 10 persen atau Rp1,7 miliar.

Baca juga: Dana Pilkada Tak Kunjung Cair, Anggota KPU Surakarta Saweran
Baca juga: Pemkot Solo Ajukan Tambahan Dana Pilkada Rp7 Miliar

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024