Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyebutkan anggaran dana Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dapat dicairkan tahap pertama setelah penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat awal Oktober mendatang.
KPU Kota Surakarta dalam pengajuan anggaran pilkada senilai Rp17,8 miliar, dan tahap pertama baru dapat dicairkan setelah NPHD ditandatagani antara KPU dan Pemkot Surakarta pada tanggal 1 Oktober 2019," kata Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Selasa.
Menurut Kajad sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2019, pencairan dana pilkada, KPU bersumber dari APBD 2020. Anggaran ini dapat cair setelah pihak pemerintah daerah menerbitkan peraturan wali kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencairan NPHD untuk hibah pilkada.
Dana pilkada pada termin pertama senilai Rp7,1 miliar dapat dicairkan setelah 14 hari NPHD ditandatangani. Termin kedua, lanjut dia, diperkirakan pada tanggal 23 Mei 2020 sebesar 50 persen atau senilai Rp17,8 miliar. Pencairan terakhir pada tanggal 23 Agustus 2020 sekitar 10 persen atau Rp 1,7 miliar.
Selain itu, KPU Surakarta pada persiapan Pilkada 2020 di Solo juga telah menetapkan rangkaian sebanyak 15 tahapan, termasuk pencoblosan yang rencananya pada tanggal 23 September 2020.
Pada tahapan pertama dimulai 1 Oktober 2019 dengan agenda penandatanganan NPHD oleh KPU Kota Surakarta dan pemkot setempat yang masuk perencanaan program dan anggaran.
Selanjutnya, penyusunan regulasi, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat, kemudian pembentukan badan penyelenggaraan PPK/PPS/KPPS (ad hoc), pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi pasangan calon perseorangan.
Setelah itu, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon, perselisihan hasil pemilu atau sengketa hukum. Pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi ,dan penyusunan laporan, serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran.
Menurut dia, setiap tahapan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 telah disusun anggarannya. Pihaknya tinggal menjalankan atau melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
KPU Kota Surakarta sebelumnya mengajukan penyesuaian anggaran penyelenggaraan pilkada setempat senilai Rp17,8 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, pihaknya semula mengajukan anggaran Rp18,9 miliar ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Surakarta. Namun, kemudian terkena rasionalisasi sehingga turun menjadi Rp16,9 miliar.
"Kami kemudian mengajukan revisi anggaran itu, bersama TAPD melakukan rapat koordinasi dengan penyesuaian anggaran menjadi Rp17,8 miliar," kata Nurul.
***2***
KPU Kota Surakarta dalam pengajuan anggaran pilkada senilai Rp17,8 miliar, dan tahap pertama baru dapat dicairkan setelah NPHD ditandatagani antara KPU dan Pemkot Surakarta pada tanggal 1 Oktober 2019," kata Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Selasa.
Menurut Kajad sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2019, pencairan dana pilkada, KPU bersumber dari APBD 2020. Anggaran ini dapat cair setelah pihak pemerintah daerah menerbitkan peraturan wali kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencairan NPHD untuk hibah pilkada.
Dana pilkada pada termin pertama senilai Rp7,1 miliar dapat dicairkan setelah 14 hari NPHD ditandatangani. Termin kedua, lanjut dia, diperkirakan pada tanggal 23 Mei 2020 sebesar 50 persen atau senilai Rp17,8 miliar. Pencairan terakhir pada tanggal 23 Agustus 2020 sekitar 10 persen atau Rp 1,7 miliar.
Selain itu, KPU Surakarta pada persiapan Pilkada 2020 di Solo juga telah menetapkan rangkaian sebanyak 15 tahapan, termasuk pencoblosan yang rencananya pada tanggal 23 September 2020.
Pada tahapan pertama dimulai 1 Oktober 2019 dengan agenda penandatanganan NPHD oleh KPU Kota Surakarta dan pemkot setempat yang masuk perencanaan program dan anggaran.
Selanjutnya, penyusunan regulasi, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat, kemudian pembentukan badan penyelenggaraan PPK/PPS/KPPS (ad hoc), pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi pasangan calon perseorangan.
Setelah itu, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon, perselisihan hasil pemilu atau sengketa hukum. Pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi ,dan penyusunan laporan, serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran.
Menurut dia, setiap tahapan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 telah disusun anggarannya. Pihaknya tinggal menjalankan atau melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
KPU Kota Surakarta sebelumnya mengajukan penyesuaian anggaran penyelenggaraan pilkada setempat senilai Rp17,8 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, pihaknya semula mengajukan anggaran Rp18,9 miliar ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Surakarta. Namun, kemudian terkena rasionalisasi sehingga turun menjadi Rp16,9 miliar.
"Kami kemudian mengajukan revisi anggaran itu, bersama TAPD melakukan rapat koordinasi dengan penyesuaian anggaran menjadi Rp17,8 miliar," kata Nurul.
***2***