Wanita penjahit pengisap sabu ditangkap BNN Temanggung
Kamis, 3 Oktober 2019 15:46 WIB
Petugas BNN Kabupaten Temanggung menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat penghisap. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang penjahit busana wanita dengan inisial DU warga Dusun Kasanan, Kelurahan Kranggan Temanggung karena diduga mengonsumsi dan menyimpan sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka DU setelah ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga: Polisi temukan cangkelong bekas sabu saat tangkap putri Bintang Pamungkas
DU ditangkap pada Selasa (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Prakak, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
"Saat penangkapan didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,775 gram, satu alat isap, dan alat komunikasi," katanya
Berdasarkan tes urine kepada tersangka, katanya, hasilnya adalah positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
"Tersangka juga telah mengakui perbuatannya tersebut, barang bukti didapat dari tersangka P yang kini mendekam di Rutan dan dikirim dari GT yang kini buron," katanya.
Baca juga: Mantan kiper Persijap Jepara ditangkap karena narkoba
Ia mengatakan DU dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka DU mengatakan sudah lama kenal dengan P dan barang yang di tempatnya adalah kiriman P melalui GT.
"Cara memesan sabu melalui telepon. Kata P barang yang dikirim itu adalah jamu agar kuat dalam bekerja sebagai penjahit," katanya.
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka DU setelah ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga: Polisi temukan cangkelong bekas sabu saat tangkap putri Bintang Pamungkas
DU ditangkap pada Selasa (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Prakak, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
"Saat penangkapan didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,775 gram, satu alat isap, dan alat komunikasi," katanya
Berdasarkan tes urine kepada tersangka, katanya, hasilnya adalah positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
"Tersangka juga telah mengakui perbuatannya tersebut, barang bukti didapat dari tersangka P yang kini mendekam di Rutan dan dikirim dari GT yang kini buron," katanya.
Baca juga: Mantan kiper Persijap Jepara ditangkap karena narkoba
Ia mengatakan DU dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka DU mengatakan sudah lama kenal dengan P dan barang yang di tempatnya adalah kiriman P melalui GT.
"Cara memesan sabu melalui telepon. Kata P barang yang dikirim itu adalah jamu agar kuat dalam bekerja sebagai penjahit," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB