Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan dibantu Polres Jepara menangkap Danang Wihatmoko, mantan Kiper Persijap Jepara, karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman membenarkan penangkapan Danang Wihatmoko oleh Polda Jateng karena terlibat kasus narkoba.

"Kami hanya membantu Direktorat Narkoba Polda Jateng. Penangkapannya di Jepara," ujarnya.

Baca juga: Siswa SMP dan SMA ikuti sosialisasi bahaya narkoba

Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menambahkan tersangka saat ini masih diamankan di Polres Jepara karena masih dalam pemeriksaan.

Kasus narkoba yang menjerat mantan kiper Persijap Jepara itu, kini dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Jepara.

Polres Jepara sepanjang Januari-September 2019 berhasil mengungkap 28 kasus narkoba, sedangkan kasus narkoba yang melibatkan olahragawan baru pertama kalinya menyusul tertangkapnya Danang itu.

Danang Wihatmoko di hadapan petugas mengaku sudah berupaya berhenti mengonsumsi sabu-sabu karena ingat keluarga, namun kenyataannya justru seperti ini.

Ia mengaku mengonsumsi narkoba sejak lama karena ditawari temannya.

Danang yang pernah dua kali masuk seleksi timnas itu, gantung sepatu sejak 5 tahun yang lalu.

Baca juga: Persijap Tak Miliki Kiper Utama

Sementara aktivitas Danang saat ini yakni menjadi sopir truk dam serta pekerjaan lain sesuai permintaan.

Penangkapan tersangka berjalan alot karena pelaku sempat sempat bersembunyi di areal persawahan di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa sebuah paket sabu-sabu seberat 500 miligram.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024