Korupsi miliaran duit tilang, berkas pegawai Kejari Rembang dilimpahkan
Jumat, 16 Agustus 2019 13:37 WIB
Adian Nur Cahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang yang menjadi tersangka dugaan korupsi uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) dengan nilai hingga miliaran rupiah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Adian Nur Cahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang yang melakukan korupsi uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) dengan nilai hingga miliaran rupiah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana si Semarang, Jumat, mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang ke kejati untuk disiapkan penuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2018.
"Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang," katanya.
Tersangka sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Adapun modus yang dilakukan, tersangka menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung," katanya.
Penyidik rencananya menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana si Semarang, Jumat, mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang ke kejati untuk disiapkan penuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2018.
"Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang," katanya.
Tersangka sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Adapun modus yang dilakukan, tersangka menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung," katanya.
Penyidik rencananya menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BKKBN Jateng tetapkan Bupati Rembang dan istri sebagai Ayah dan Bunda Genre
13 November 2025 16:44 WIB
Hunting bareng "Jelajah Lasem Heritage" ramaikan Pameran Foto ANTARA SANTRI V.2
19 October 2025 8:30 WIB
Semen Gresik tanamkan semangat belajar untuk siswa SDN Kawidono Rembang pada SG Goes To School
17 October 2025 19:42 WIB
UMKM Binaan RB Rembang Semen Gresik hasilkan produk Upcycle bernilai tinggi
08 October 2025 9:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB