Semarang (ANTARA) - Berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Adian Nur Cahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang yang melakukan korupsi uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) dengan nilai hingga miliaran rupiah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana si Semarang, Jumat, mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang ke kejati untuk disiapkan penuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2018.
"Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang," katanya.
Tersangka sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Adapun modus yang dilakukan, tersangka menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung," katanya.
Penyidik rencananya menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana si Semarang, Jumat, mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang ke kejati untuk disiapkan penuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2018.
"Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang," katanya.
Tersangka sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Adapun modus yang dilakukan, tersangka menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung," katanya.
Penyidik rencananya menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung