Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut uang dugaan hasil korupsi dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, mengalir ke sejumlah pejabat instansi vertikal di kabupaten tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton dengan terdakwa mantan direktur Teguh Imanto dan wakil direktur Agus Bambang Suryadana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut.

Atas pemberian insentif tersebut, kata dia, ternyata tidak diterimakan sepenuhnya, namun dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.

"Total dana potongan yang dilakukan selama periode Januari 2014 hingga November 2016 tersebut terkumpul hingga Rp5,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Astara tersebut.

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Kraton ungkap aliran dana ke pejabat

Dana tersebut antara lain mengalir ke oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan Rp120 juta.

Selain itu, terdapat pula pemberian kepada oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda  yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Aayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan denga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Hhuruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan denga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton Pekalongan didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024