Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, Teguh Imanto, tersangka kasus dugaan pemotongan insentif manajerial di rumah sakit tersebut mengungkapkan aliran dana dugaan korupsi itu ke sejumlah pejabat.
   
   Hal tersebut disampaikan Teguh Imanto melalui kuasa hukumnya, T.Arsyad, di Semarang, Rabu, usai mendampingi kliennya saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

       Arsyad menuturkan kliennya diperisa di dalam Rutan Klas II Pekalongan.

        "Diperiksa oleh penyidik di dalam rutan berdasarkan surat pemanggilan yang disampaikan," katanya.

       Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Teguh mengungkapkan dugaan aliran dana pemotongan insentif tersebut ke sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan.

       Menurut dia, perhitungan insentif kepada pejabat struktural RSUD Kraton tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Namun, lanjut dia, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan kepada yang berhak menerima, namun dipotong sebagian dan disimpan di rekening Kabag Keuangan sebagai bendahara.

        Selain sebagai dana taktis untuk operasional rumah sakit, dana tersebut juga mengalir ke sejumlah pejabat.

         Sejumlah pejabat yang disebut Teguh memperoleh aliran uang tersebut antara lain bupati, wakil bupati, serta sekretaris daerah.

        Teguh merupakan tersangka tunggal dalam kasus pemotongan dana insentif pejabat struktural RSUD Kraton Pekalongan.

        Teguh sendiri saat ini mendekam di Rutan Klas II Pekalongan untuk menjalani pidana 6 tahun penjara atas korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kraton pada 2015.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024