Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap Hakim Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Hakim Pengadilan Tinggi tersebut diperiksa berkaitan dengan penunjukkan Lasito sebagai hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Ahmad Marzuqi serta perihal upaya peningkatan akreditasi Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut Purwono, penunjukan Lasito sebagai hakim yang menangani praperadilan Marzuqi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penunjukan Pak Lasito sesuai dengan giliran hakim yang menangani perkara di pengadilan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Menurut dia, ketua pengadilan tidak mengintervensi perkara setelah penunjukan hakim dilakukan.
Dalam keterangannya berkaitan dengan upaya peningkatan status akreditasi PN Semarang, ia menjelaskan, ada pembiayaan sebesar Rp44 juta yang berasal dari DIPA APBN 2017.
Namun, Purwono tidak mengetahui detil kebutuhan pembiayaan untuk optimalisasi sumber daya yang ada dalam rangka peningkatan akreditasi itu.
Baca juga: Kode "bab" dan "lembar" dipakai di kasus suap hakim
Ia membenarkan tentang adanya pembangunan dua gerbang gapura di PN Semarang, renovasi kusen pada empat ruang sidang, pengadaan sejumlah pendingin ruangan, hingga perbaikan kamar mandi.
Namun, Purwono mengatakan, detil pengalokasian anggaran berada di Sekretaris PN Semarang selaku kuasa pengguna anggaran.
Selain Purwono, pengadilan juga meminta keterangan Soeparno, salah satu hakim PN Semarang yang bertanggung jawab pada bagian pembenahan administrasi saat program peningkatan akreditasi.
Soeparno membenarkan jika Purwono pernah menyampaikan agar para hakim membantu pembiayaan dalam kaitannya dengan program akreditasi ini.
"Tidak tahu uangnya dari mana. Karena perintah atasan ya laksanakan saja," katanya.
Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: KPK tahan hakim Lasito di LP Kendal demi keselamatan
Hakim Pengadilan Tinggi tersebut diperiksa berkaitan dengan penunjukkan Lasito sebagai hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Ahmad Marzuqi serta perihal upaya peningkatan akreditasi Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut Purwono, penunjukan Lasito sebagai hakim yang menangani praperadilan Marzuqi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penunjukan Pak Lasito sesuai dengan giliran hakim yang menangani perkara di pengadilan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Menurut dia, ketua pengadilan tidak mengintervensi perkara setelah penunjukan hakim dilakukan.
Dalam keterangannya berkaitan dengan upaya peningkatan status akreditasi PN Semarang, ia menjelaskan, ada pembiayaan sebesar Rp44 juta yang berasal dari DIPA APBN 2017.
Namun, Purwono tidak mengetahui detil kebutuhan pembiayaan untuk optimalisasi sumber daya yang ada dalam rangka peningkatan akreditasi itu.
Baca juga: Kode "bab" dan "lembar" dipakai di kasus suap hakim
Ia membenarkan tentang adanya pembangunan dua gerbang gapura di PN Semarang, renovasi kusen pada empat ruang sidang, pengadaan sejumlah pendingin ruangan, hingga perbaikan kamar mandi.
Namun, Purwono mengatakan, detil pengalokasian anggaran berada di Sekretaris PN Semarang selaku kuasa pengguna anggaran.
Selain Purwono, pengadilan juga meminta keterangan Soeparno, salah satu hakim PN Semarang yang bertanggung jawab pada bagian pembenahan administrasi saat program peningkatan akreditasi.
Soeparno membenarkan jika Purwono pernah menyampaikan agar para hakim membantu pembiayaan dalam kaitannya dengan program akreditasi ini.
"Tidak tahu uangnya dari mana. Karena perintah atasan ya laksanakan saja," katanya.
Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: KPK tahan hakim Lasito di LP Kendal demi keselamatan