Semarang (ANTARA) - Istilah "bab" dan "lembar" menjadi kode dalam pembahasan besaran uang yang diduga akan diberikan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Agus menjelaskan penggunaan kode-kode itu dilakukan dalam komunikasi dengan Ahmad Hadi Prayitno, pengacara yang diminta Bupati Marzuqi untuk menangani perkara praperadilan.
Baca juga: KPK tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Ia menjelaskan Ahmad Hadi Prayitno merupakan seniornya yang sama-sama menempuh pendidikan S3 di Unissula Semarang.
Kode itu, lanjut dia, diambil dari istilah saat penyusunan desertasi dalam rangka promosi doktor.
"Saya tidak ingin terlalu vulgar, apalagi bicara uang melalui telepon," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
Baca juga: Penahanan Bupati Jepara diperpanjang
Kode yang digunakan dalam pembicaraan tersebut antara lain 1000 lembar yang berarti Rp1 miliar, 500 lembar yang berarti Rp500 juta, 5 bab yang berarti Rp500 juta dan 2 bab yang berarti Rp200 juta.
Dalam keterangannya, politikus PPP ini juga menjelaskan tentang pemberian uang secara bertahap sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Adapun pemberian kedua dalam bentuk dolar tersebut, kata dia, dilakukan agar lebih ringkas dan lebih mudah dibawa.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Atas pemberian uang tersebut, Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Agus menjelaskan penggunaan kode-kode itu dilakukan dalam komunikasi dengan Ahmad Hadi Prayitno, pengacara yang diminta Bupati Marzuqi untuk menangani perkara praperadilan.
Baca juga: KPK tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Ia menjelaskan Ahmad Hadi Prayitno merupakan seniornya yang sama-sama menempuh pendidikan S3 di Unissula Semarang.
Kode itu, lanjut dia, diambil dari istilah saat penyusunan desertasi dalam rangka promosi doktor.
"Saya tidak ingin terlalu vulgar, apalagi bicara uang melalui telepon," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
Baca juga: Penahanan Bupati Jepara diperpanjang
Kode yang digunakan dalam pembicaraan tersebut antara lain 1000 lembar yang berarti Rp1 miliar, 500 lembar yang berarti Rp500 juta, 5 bab yang berarti Rp500 juta dan 2 bab yang berarti Rp200 juta.
Dalam keterangannya, politikus PPP ini juga menjelaskan tentang pemberian uang secara bertahap sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Adapun pemberian kedua dalam bentuk dolar tersebut, kata dia, dilakukan agar lebih ringkas dan lebih mudah dibawa.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Atas pemberian uang tersebut, Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang