Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan legislatif (pileg) yang diajukan oleh beberapa partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Yusuf Hasyim, di Temanggung, Minggu, mengatakan gugatan untuk pemilihan DPR RI daerah pemilihan VI tersebut diajukan oleh Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan Partai Berkarya.

"Kita melengkapi alat bukti itu, tetapi masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi terkait alat bukti yang akan kita bawa ke Jakarta," ujarnya.

Ia menuturkan untuk menghadapi PHPU pileg, informasi dari KPU provinsi alat bukti sekitar 3-5 Juli 2019.

Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu instruksi KPU provinsi terkait kode alat bukti dan metode penyampaian alat bukti itu masih perlu konsultasi dengan KPU provinsi.

Ia menyebutkan sejumlah alat bukti yang disiapkan seperti PHPU pilpres, yakni formulir form C, DA, A1, DB, dan daftar hadir.

"Kalau kita cek dengan C1 plano, form C1 hologram, DA, DB dengan yang dipersoalkan kita sudah sesuai, artinya bukti kita baik dari C1 plano maupun hologram sampai ke DB dengan yang dari pemohon itu sudah terpatahkan," tuturnya.

Ia mengatakan sengketanya masalah selisih suara di beberapa TPS, kalau disandingkan data dari parpol tersebut, menurut mereka ada yang kurang, ada yang suaranya lari ke calon lain, tetapi setelah dicek silang dengan C1, DA, dan DB sebenarnya sudah sesuai.

"Tetapi karena kewajiban kami menyajikan alat bukti ke MK, maka tetap kita laksanakan. Seharusnya dapat langsung dibandingkan saat rekapitulasi," katanya.

Ia menuturkan waktu rekapitulasi ada saksi di tingkat TPS, PPK, dan di tingkat kabupaten juga ada saksi. Artinya ketika memang ada selisih di situ segera disampaikan pada waktu rekapitulasi sudah selesai.

"Namun, karena memang ada mekanisme hukum seperti itu, kita selaku termohon menyiapkan alat bukti kita, mempertahankan apa yang sudah kita laksanakan atau mempertanggungjawabkan apa yang sudah kita lakukan. Yang menentukan final persoalan itu di MK, persoalan menang dan kalah itu nanti, kewajiban kita untuk mempertahankan," ujarnya.

Baca juga: KPU Temanggung segera lakukan pleno penetapan calon anggota DPRD

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024