Purwokerto (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dapat memberi efek jera bagi napi kasus korupsi, kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho.
"Kalau saya belajar dari namanya lembaga pemasyarakatan itu sama. Tapi, apakah di Cipinang, apakah di Jawa Barat, itu memberikan efek jera untuk pemidanaan," katanya di Purwokerto, Rabu.
Oleh karena itu, dia menyatakan sepakat dengan pemikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya memberikan efek jera.
Menurut dia, upaya untuk menghindari terjadinya napi melakukan pelesiran dan sebagainya itu ada di Nusakambangan.
"Ini yang harus dipahami kenapa ada pemikiran (pemenjaraan napi koruptor di, red.) Nusakambangan. Ini untuk mengeliminasi adanya tindakan-tindakan dalam hal cuti, kesalahan pembinaan, dalam hal keluar tanpa izin. Ini sebetulnya arahnya ke sana," katanya.
Menurut dia, keinginan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya membatasi terpidana untuk melakukan hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan di kota-kota besar.
"Kalau di Nusakambangan kan sulit. Itu yang dipikirkan oleh KPK ya seperti itu," katanya.
Baca juga: Gara-gara bikin video di penjara, napi kasus korupsi diisolasi
Menurut dia, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, tidak mengurangi makna karena sebaiknya pelaku-pelaku kejahatan luar biasa dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera.
Ia mengatakan hal itu dilihat dari tujuan pemidanaan berupa memberikan efek jera, bukan tujuan pendekatan lembaga pemasyarakatan di kota dan sebagainya.
"Kalau memang itu betul untuk memberikan efek jera, ya di Nusakambangan. Semuanya akan 'clear'," katanya.
Komisi Pemberatasan Korupsi menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan yang berkategori "maximum security" dengan harapan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi atau memberikan efek jera.
Baca juga: KPK Usulkan Penempatan Napi Korupsi Tidak jadi Satu
"Kalau saya belajar dari namanya lembaga pemasyarakatan itu sama. Tapi, apakah di Cipinang, apakah di Jawa Barat, itu memberikan efek jera untuk pemidanaan," katanya di Purwokerto, Rabu.
Oleh karena itu, dia menyatakan sepakat dengan pemikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya memberikan efek jera.
Menurut dia, upaya untuk menghindari terjadinya napi melakukan pelesiran dan sebagainya itu ada di Nusakambangan.
"Ini yang harus dipahami kenapa ada pemikiran (pemenjaraan napi koruptor di, red.) Nusakambangan. Ini untuk mengeliminasi adanya tindakan-tindakan dalam hal cuti, kesalahan pembinaan, dalam hal keluar tanpa izin. Ini sebetulnya arahnya ke sana," katanya.
Menurut dia, keinginan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya membatasi terpidana untuk melakukan hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan di kota-kota besar.
"Kalau di Nusakambangan kan sulit. Itu yang dipikirkan oleh KPK ya seperti itu," katanya.
Baca juga: Gara-gara bikin video di penjara, napi kasus korupsi diisolasi
Menurut dia, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, tidak mengurangi makna karena sebaiknya pelaku-pelaku kejahatan luar biasa dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera.
Ia mengatakan hal itu dilihat dari tujuan pemidanaan berupa memberikan efek jera, bukan tujuan pendekatan lembaga pemasyarakatan di kota dan sebagainya.
"Kalau memang itu betul untuk memberikan efek jera, ya di Nusakambangan. Semuanya akan 'clear'," katanya.
Komisi Pemberatasan Korupsi menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan yang berkategori "maximum security" dengan harapan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi atau memberikan efek jera.
Baca juga: KPK Usulkan Penempatan Napi Korupsi Tidak jadi Satu