Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.
Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.
"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya.
Ia menjelaskan terdapat 78 napi tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.
Ia menuturkan dengan pemberian remisi tersebut maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.
"Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," katanya.
Berita Terkait
Kakanwil Tejo Harwanto tinjau Lapas Tegal yang kerap digenangi rob
Rabu, 17 April 2024 11:20 Wib
7.703 napi di Jateng peroleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 6:00 Wib
Kakanwil DJP Jateng I apresiasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi
Jumat, 5 April 2024 21:02 Wib
Napi Permisan diberitakan kabur, Kakanwil: Dia sedang jalani asimilasi
Sabtu, 23 Maret 2024 19:08 Wib
Kunjungi KP2KP Purwodadi, Kakanwil DJP pastikan layanan pajak lancar
Sabtu, 17 Februari 2024 18:58 Wib
Kakanwil Tejo dorong Bapas Semarang raih predikat WBK
Jumat, 12 Januari 2024 8:25 Wib
Bahas relokasi Lapas Brebes, Kakanwil Jateng audiensi dengan Pj. Bupati
Kamis, 11 Januari 2024 20:16 Wib
Kakanwil Kemenkumham Jateng gaungkan ikrar netralitas ASN
Selasa, 2 Januari 2024 13:47 Wib