Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang perusahaan air minum daerah  (PDAM) mengambil air sungai sebagai bahan baku air minum untuk konsumsi masyarakat atau pelanggan.

Bupati Batang Suyono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa meski air sungai berwarna jernih tetapi kadar air sudah tercemar pestisida tanaman kentang yang berasal dari petani di lereng pegunungan Dieng. 

"Air sungai yang mengalir dari atas tersebut sudah terkontaminasi meski warnanya jernih," katanya.

Ia mengatakan pemkab mengapresiasi PDAM yang telah mengedukasi pada masyarakat tentang pentingnya air dan mengelola air, serta menjaga ekosistem alam. 

"Oleh karena, kami mengajak pada masyarakat untuk menjaga ekosistem alam dengan baik agar bisa dimanfaatkan oleh mahluk hidup lainnya," katanya.

Direktur PDAM Kabupaten Batang Yulianto mengatakan gerakan penanaman bibit pohon dari berbagai jenis ini sebagai upaya menjaga ekosistem alam sekaligus mengantisipasi bencana.

“Gerakan penanaman pohon ini, kita menggandeng stakeholder terkait. Selain dari unsur pemerintah, ada juga lembaga swasdaya masyarakat (LSM), ormas pencinta alam dan Pramuka," katanya.

Ketua Perusahaan Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Jateng Samino mengatakan perlu ada inovasi dan edukasi bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan  dan air dengan menanam bibit pohon dan pembuatan sumur serapan.

"Kegiatan menanam pohon merupakan langkah awal jangka panjang dalam menjaga lingkungan alam," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024