Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat masih ada tujuh pengadilan negeri di provinsi ini yang belum memenuhi syarat untuk menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sri Sutatiek di Semarang, Selasa, mengatakan tujuh pengadilan itu diberi waktu untuk segera memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Direktorat Jenderal Badan Peradian Umum memberi waktu hingga 14 Maret untuk mengusulkan pengadilan yang siap mengaplikasikan zona integritas," katanya.

Hingga saat ini, sudah ada 28 PN yang siap diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja yang siap menerapkan zona integritas.

Ia menambahkan pengawasan terhadap kinerja aparatur peradilan di seluruh wilayah Jawa Tengah juga terus ditingkatkan.

Pengawasan, lanjut dia, antara lain dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung ke ruang hakim dan panitera.

"Pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.

Penerapan zona integritas, lanjut dia, salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024