Kudus (Antaranews Jateng) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menggerebek pabrik minuman keras berskala besar di sebuah rumah sewa di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (2/12).
 
"Selain kami berhasil mengungkap tempat produksi minuman keras untuk kedua kalinya pada Minggu (2/12), kami juga menangkap seorang tersangka bernama Imam Safi'i, warga Desa Peganjaran," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Senin.
 
Pengungkapkan tempat produksi minuman keras yang pertama, yakni di Jalan Kudus-Pati di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Kamis (29/11), kemudian tiga hari kemudian berhasil mengungkap kembali di sebuah rumah di Desa Peganjaran.

Lokasi pembuatan minuman keras tersebut, lanjut dia, berdasarkan pengakuan tersangka digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol berlangsung sejak dua bulan lalu.

Proses pembuatan minuman keras di lokasi tersebut, katanya, dikerjakan oleh dua pekerja.

Tempat produksi tersebut diduga merupakan pindahan dari Desa Prambatan yang juga pernah digerebek Polres Kudus.

Untuk mengelabuhi warga, katanya, saat menyewa rumah milik warga Desa Peganjaran tersebut untuk usaha pupuk.

Dari rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tersebut, ditemukan 10 botol minuman beralkohol jenis arak putih, satu kardus berisi tutup botol, lima drum berukuran 100 liter, dua drum diantaranya berisi fermentasi dan tiga kosong, satu karung ragi, dan tiga buah tabung elpiji ukuran 12 kg.

Petugas juga menemukan alat penguji kandungan alkohol, empat buah pipa tabung untuk penyuling arak, sebuah dandang, satu buah bak, tiga buah tungku kompor gas, satu unit mobil colt, dan fermipan dalam kemasan dus.

 Sementara itu, pelaku pembuatan minuman keras Imam Safi'i mengaku baru sebulan bekerja memproduksi minuman keras jenis arak putih. 

Dalam sehari, Dia mengaku bisa memproduksi hingga empat dus minuman keras dengan jumlah setiap dusnya berisi 12 botol minuman keras.

 Harga jula setiap botolnya, kata dia, berkisar Rp25.000, sedangkan pemasarannya tidak mengetahui karena tugasnya hanya membuat minuman beralkohol. 

Masliful Huda, pembuat minuman beralkohol di Desa Tenggeles mengakui minuman keras hasil produksinya dijual ke Jepara dan Kudus.

Untuk mengelabuhi masyarakat, dia mengakui, gudang tempat membuat minuman terlarang digunakan untuk memproduksi kecap.

Dari gudang untuk memproduksi minuman terlarang tersebut, polisi berhasil menyita dua drum berisi air fermentasi yang totalnya 300 liter, 10 tabung elpiji 12 kg, dua unit tungku masak, empat dus berisi 12 botol arak putih, dan empat jerigen ukuran 25 liter berisi arak putih.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 142 UU nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024