Operasi Zebra di Banyumas tindak 4.087 pelanggar
Jumat, 16 November 2018 19:47 WIB
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun (dua dari kiri) didampingi Kasatlantas AKP Finan Sukma Radita (kiri) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16-11-2018) sore, menunjukkan sebagian surat tilang yang dikeluarkan selama Operasi Zebra Candi 2018. (Foto: Sumarwoto)
Purwokerto (Antaranews Jateng) - Sebanyak 4.087 pelanggar mendapat tindakan langsung (tilang) selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 di wilayah hukum Kepolisian Resor Banyumas, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 yang digelar sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November, kami setiap hari dan pada waktu-waktu tertentu serta titik-titik tertentu mengadakan berupa operasi kepolisian, yaitu razia kendaraan," katanya didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Polisi Finan Sukma Radita saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat sore.
Menurut dia, 4.087 pelanggar yang terjaring razia selama Operasi Zebra Candi 2018 itu diberi surat tilang atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan mereka selaku pengendara kendaraan bermotor.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) karena mencapai 1.817 pelanggar.
"Pelanggaran ini rata-rata tidak membawa SIM dan tidak membawa STNK. Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau memakai helm non-SNI (Standar Nasional Indonesia), kami tidak melaksanakan kegiatan simpatik dengan memberikan teguran tapi kami berikan tindakan langsung dengan memberi surat tilang," katanya.
Menurut dia, tindakan langsung terhadap pengguna helm non-SNI dilakukan karena fokus kegiatan dalam Operasi Zebra adalah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sementara terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, kata dia, pihaknya memberikan surat tilang kepada 137 pelanggar, sedangkan pengendara yang melanggar batas kecepatan sebanyak 31 pelanggar.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan surat tilang kepada 39 pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
"Menariknya dari 39 pelanggar tersebut, 37 orang di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang menggunakan telepon seluler sambil berkendara. Ini berbahaya sekali sehingga kami memberikan tindakan tegas berupa tilang," katanya.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh pengendara dengan usia berkisar 21-25 tahun disusul kelompok pelajar berusia 13-17 tahun.
"Jadi, pelanggar dari kelompok pelajar ini sedikit sekali yang kami dapati. Mungkin karena mereka sudah mengetahui ada kegiatan Operasi Zebra sehingga mereka mencoba untuk tidak terlihat oleh kami," ujar Kapolres.
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 yang digelar sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November, kami setiap hari dan pada waktu-waktu tertentu serta titik-titik tertentu mengadakan berupa operasi kepolisian, yaitu razia kendaraan," katanya didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Polisi Finan Sukma Radita saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat sore.
Menurut dia, 4.087 pelanggar yang terjaring razia selama Operasi Zebra Candi 2018 itu diberi surat tilang atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan mereka selaku pengendara kendaraan bermotor.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) karena mencapai 1.817 pelanggar.
"Pelanggaran ini rata-rata tidak membawa SIM dan tidak membawa STNK. Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau memakai helm non-SNI (Standar Nasional Indonesia), kami tidak melaksanakan kegiatan simpatik dengan memberikan teguran tapi kami berikan tindakan langsung dengan memberi surat tilang," katanya.
Menurut dia, tindakan langsung terhadap pengguna helm non-SNI dilakukan karena fokus kegiatan dalam Operasi Zebra adalah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sementara terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, kata dia, pihaknya memberikan surat tilang kepada 137 pelanggar, sedangkan pengendara yang melanggar batas kecepatan sebanyak 31 pelanggar.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan surat tilang kepada 39 pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
"Menariknya dari 39 pelanggar tersebut, 37 orang di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang menggunakan telepon seluler sambil berkendara. Ini berbahaya sekali sehingga kami memberikan tindakan tegas berupa tilang," katanya.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh pengendara dengan usia berkisar 21-25 tahun disusul kelompok pelajar berusia 13-17 tahun.
"Jadi, pelanggar dari kelompok pelajar ini sedikit sekali yang kami dapati. Mungkin karena mereka sudah mengetahui ada kegiatan Operasi Zebra sehingga mereka mencoba untuk tidak terlihat oleh kami," ujar Kapolres.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Grobogan catat 4.385 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Candi
01 December 2025 13:46 WIB
Polres Purbalingga gelar program edukasi santri tentang tertib berlalu lintas
21 November 2025 20:03 WIB
Tak hanya roda dua dan empat, Satlantas Polresta Pati sasar bus penumpang dalam Operasi Zebra Candi
20 November 2025 16:53 WIB
Propam Polresta Pati cek kelengkapan surat kendaraan anggota jelang Operasi Zebra Candi 2025
19 November 2025 16:32 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB