Batang (ANTARA) - Polres Batang jaring 376 pelanggar sejak Operasi Zebra Candi 2025Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, selama sepekan terakhir ini sejak digelar Operasi Zebra Candi yang dimulai 17 November 2025 telah menjaring 375 pengendara yang diketahui melanggar aturan berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah di Batang, Minggu, mengatakan bahwa mereka yang diketahui melanggar aturan berlalu lintas diberikan surat bukti pelanggaran baik secara manual maupun elektronik.
"Ya, ada 376 surat bukti pelanggaran terdiri atas 150 tilang manual dan 226 tilang elektronik. Gelar operasi tersebut akan digelar hingga 30 November 2025," katanya.
Menurut dia, penegakan hukum utamanya bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya dan berdampak signifikan terhadap terjadinya kecelakaan.
Demikian pula, kata dia, pihaknya juga akan mengedepankan edukasi pada para pengendara kendaraan untuk selalu tertib administrasi dan berlalu lintas.
Ia mengatakan beberapa fokus edukasi yang disampaikan yakni mengutamakan keselamatan bersama, mengenakan helm standar, hingga ketertiban administrasi pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Beberapa pelanggaran yang ditemukan seperti kendaraan dengan TNKB yang tidak lengkap, pengendara tidak memakai helm, dan satu kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum Ipda Andika mengatakan pengendara yang ditemukan tidak melengkapi surat kendaraan saat berkendara termasuk TNKB yang lama belum membayarkan pajak kendaraan langsung diberikan teguran.
Mereka, kata dia, akan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sehingga administrasi kendaraan bermotor selalu tertib.
"Kami bersama Dinas Pendapatan dan Aset Daerah akan terus mengoptimalkan Operasi Zebra Candi ini di sejumlah titik hingga 30 November 2025," katanya.

