Pengadilan pailitkan pengembang Apartemen D'paragon
Senin, 29 Oktober 2018 15:48 WIB
Ilustrasi sidang di pengadilan (Foto: Antara News)
Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Niaga Semarang memailitkan pengembang Apartemen PT D'paragon Labbaika Utama karena gagal memenuhi kewajibannya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Putusan pengadilan tersebut dibenarkan Kurator Pailit PT D'paragon Labbaika Utama, Kairul Anwar, usai rapat kreditor di Pengadilan Niaga Semarang, Senin.
Menurut dia, pengadilan menyatakan D'paragon pailit setelah proposal perdamaian dalam PKPU ditolak oleh para debitur.
"Para kreditur menolak proposal perdamaian karena debitur tidak mengakui seluruh tagihan utang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kurator meminta debitur untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan berkiatan dengan perkara pailit ini.
Dokumen yang dibutuhkan, kata dia, antara lain akta pembentukan direksi serta yang berkaitan dengan status tanah untuk pembangunan apartemen itu.
Ia menuturkan berkaitan dengan rencana pembangunan di Jalan Setiabudi, Kota Semarang tersebut, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan izin yang masa berlakunya hibgga tahun 2031.
"Dalam pengurusan izin ini tentu ada dokumen-dokumen pendukung. Dokumen itu yang kami minta agar diserahkan," katanya.
Termasuk, lanjut dia, jika memang sudah terjadi peralihan kepemilikan atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen tersebut.
"Kami akan mengajukan 'actio pauliana', membatalkan transaksi yang sudah dilakukan oleh debitur berkaitan dengan perkara ini," katanya.
Terpisah, Nico Pamenang, kuasa hukum Direktur PT D'paragon Labbaika Utama, Sani Gunawan, mengatakan permasalahan pembangunan apartemen tersebut merupakan tanggung jawab direksi yang lama.
"Para pembeli ini membeli pada masa kepemimpinan Direktur Muhammad Syarif Hidayat," katanya.
Selain itu, kata dia, banyak perjanjian pembelian yang janggal sehingga seluruh tagihan ditolak. Ia mencontohkan banyak konsumen dalam perjanjian pembeliannya membeli unit apartemen di Paragon Park Yogyakarta.
Putusan pengadilan tersebut dibenarkan Kurator Pailit PT D'paragon Labbaika Utama, Kairul Anwar, usai rapat kreditor di Pengadilan Niaga Semarang, Senin.
Menurut dia, pengadilan menyatakan D'paragon pailit setelah proposal perdamaian dalam PKPU ditolak oleh para debitur.
"Para kreditur menolak proposal perdamaian karena debitur tidak mengakui seluruh tagihan utang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kurator meminta debitur untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan berkiatan dengan perkara pailit ini.
Dokumen yang dibutuhkan, kata dia, antara lain akta pembentukan direksi serta yang berkaitan dengan status tanah untuk pembangunan apartemen itu.
Ia menuturkan berkaitan dengan rencana pembangunan di Jalan Setiabudi, Kota Semarang tersebut, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan izin yang masa berlakunya hibgga tahun 2031.
"Dalam pengurusan izin ini tentu ada dokumen-dokumen pendukung. Dokumen itu yang kami minta agar diserahkan," katanya.
Termasuk, lanjut dia, jika memang sudah terjadi peralihan kepemilikan atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen tersebut.
"Kami akan mengajukan 'actio pauliana', membatalkan transaksi yang sudah dilakukan oleh debitur berkaitan dengan perkara ini," katanya.
Terpisah, Nico Pamenang, kuasa hukum Direktur PT D'paragon Labbaika Utama, Sani Gunawan, mengatakan permasalahan pembangunan apartemen tersebut merupakan tanggung jawab direksi yang lama.
"Para pembeli ini membeli pada masa kepemimpinan Direktur Muhammad Syarif Hidayat," katanya.
Selain itu, kata dia, banyak perjanjian pembelian yang janggal sehingga seluruh tagihan ditolak. Ia mencontohkan banyak konsumen dalam perjanjian pembeliannya membeli unit apartemen di Paragon Park Yogyakarta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Soroti dampak AI terhadap HAM, hukum, dan politik Global, UMS hadirkan pakar dunia
06 May 2026 15:02 WIB
JPU sesalkan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
23 April 2026 10:46 WIB
ICRTLAW 2026 UMS bahas tata kelola keamanan siber: soroti dimensi hukum, politik, dan HAM
16 April 2026 18:39 WIB
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal desak penegakan hukum penjual obat terlarang
13 April 2026 15:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB