Banyumas (Antaranews Jateng) - Bangunan di kompleks Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah diusulkan menjadi benda cagar budaya, kata Camat Banyumas Akhmad Suryanto.
 
"Bangunan di kompleks Kantor Kecamatan Banyumas ini memang sudah lama karena menurut sejarah didirikan sekitar tahun 1785 termasuk Masjid Agung Nur Sulaiman," katanya di Banyumas, Sabtu.

 Dalam hal ini, kata dia, gedung perkantoran di kompleks Kantor Kecamatan Banyumas merupakan bekas pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas sebelum dipindahkan ke Purwokerto pada tahun 1937.

Ia mengakui jika di Kecamatan Banyumas banyak terdapat bangunan kuno, namun baru Masjid Agung Nur Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
 
Sementara bangunan lainnya seperti gedung perkantoran di kompleks Kantor Kecamatan Banyumas, Puskesmas Banyumas, eks Pendopo Kawedanan Banyumas, dan salah satu bangunan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banyumas sudah teridentifikasi sebagai calon benda cagar budaya.
 
Bahkan ketika bangunan eks Pendopo Kawedanan Banyumas roboh beberapa waktu lalu, lanjut dia, petugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah datang untuk meninjau bangunan tersebut.

"Oleh karena itu, kalau di sini (kompleks Kantor Kecamatan Banyumas, red.) ada penambahan atau perbaikan fasilitas, kami melaporkan ke BPCB," katanya. Salah satu bangunan di kompleks Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, yang diusulkan menjadi benda cagar budaya. (Foto: Sumarwoto) Lebih lanjut, Suryanto mengatakan bangunan perkantoran di kompleks Kantor Kecamatan Banyumas yang merupakan perpaduan arsitektur Jawa dan Eropa itu sampai sekarang masih dipertahankan keasliannya.

Selain itu, kata dia, penataan pusat kota era kolonial khususnya di sekitar Alun-Alun Banyumas juga masih terlihat hingga sekarang yang ditunjukkan dengan adanya bangunan Masjid Agung Nur Sulaiman di sebelah barat yang berhadapan dengan penjara (Rumah Tahanan Negara Banyumas) di sebelah timur.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan surat keputusan yang berisi penetapan kompleks Kantor Kecamatan Banyumas sebagai benda cagar budaya itu akan turun.

"Sepertinya masih lama karena berada di urutan nomor 160-an," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024