Dua Tersangka Curanmor di Pekalongan Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kamis, 28 September 2017 13:56 WIB
Ilustrasi - Curanmor (ANTARA News/Handry Musa)
Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi "Sikat Candi 2017" yang digelar sejak dua hari terakhir ini membekuk dua tersangka kasus pencurian motor sekaligus sebuah sepeda motor, BPKB, dan telepon seluler.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu NS (38) dan AN (41) keduanya warga Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi saat berada di rumahnya.
"Dua tersangka ini kami bekuk di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan sehingga mereka langsung kami bawa ke mapolres," katanya.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal adanya informasi dari korban Tasiin (52) warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang kehilangan satu unit sepeda motor, BPKB, dan telepon genggam.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus membekuk dua tersangka tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengarah pada dua pelaku itu. Setelah itu, kami kemudian membekuk dua tersangka saat mereka berada di rumahnya masing-masing," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, dua tersangka itu sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan, Adpaun bahan bkuti kejahatan juga kami amankan untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu NS (38) dan AN (41) keduanya warga Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi saat berada di rumahnya.
"Dua tersangka ini kami bekuk di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan sehingga mereka langsung kami bawa ke mapolres," katanya.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal adanya informasi dari korban Tasiin (52) warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang kehilangan satu unit sepeda motor, BPKB, dan telepon genggam.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus membekuk dua tersangka tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengarah pada dua pelaku itu. Setelah itu, kami kemudian membekuk dua tersangka saat mereka berada di rumahnya masing-masing," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, dua tersangka itu sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan, Adpaun bahan bkuti kejahatan juga kami amankan untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pekalongan sediakan lahan 3,6 hektare untuk proyek pengelolaan sampah jadi energi listrik
29 April 2026 18:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB