New York, ANTARA JATENG - Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat
mengadopsi sebuah resolusi untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Republik
Rakyat Demokratik Korea Utara atas uji coba nuklir pada 3 September
karena melanggar resolusi Dewan Keamanan sebelumnya.
Resolusi
Senin tersebut merupakan tindakan Dewan Keamanan yang ketiga terkait
negara tersebut dalam lima minggu, yakni membatasi pasokan minyak Korut
hampir 30 persen, melarang semua ekspor tekstilnya senilai 800 juta
dolar AS dan pengiriman uang dari buruh Korea Utara dari luar negeri.
Dengan langkah baru tersebut, 90 persen ekspor Korea Utara kini dilarang.
Resolusi
Senin itu menyusul resolusi dewan pada 5 Agustus, yang memberlakukan
larangan ekspor batubara, besi, bijih besi, timah hitam dan makanan laut
dari DPRK, di antara tindakan pembatasan lainnya.
Dewan
juga mengadopsi sebuah pernyataan presiden pada 29 Agustus yang
mengecam peluncuran rudal balistik Korea Utara sebelumnya dan juga
peluncuran rudal lainnya pada 25 Agustus, demikian Kantor Berita Xinhua
mewartakan.