Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus tidak menaikkan PBB meskipun NJOP disesuaikan harga pasar

Senin, 23 Februari 2026 11:28 WIB
Image Print
Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kompleks Perkantoran Setda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meskipun pemerintah daerah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga jual tanah di pasaran.

"Penyesuaian NJOP dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Untuk itu, NJOP tanah di Kabupaten Kudus disesuaikan dengan harga pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Rama Rizkika di Kudus, Senin.

Meski demikian, kata dia, Bupati Kudus mengambil kebijakan tersendiri agar tarif PBB tetap sama seperti tahun 2025.

"Meskipun NJOP diarahkan mendekati harga pasar, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan penyesuaian NJOP juga tidak dilakukan secara menyeluruh. Perubahan hanya diterapkan pada kelas tertentu dengan kisaran kenaikan sekitar 10–20 persen, sebagai langkah awal mendekatkan nilai objek pajak dengan kondisi pasar sekaligus menganalisis potensi pajak daerah ke depan.

Menurut dia, penyesuaian NJOP merupakan bagian dari proses reklasifikasi nilai tanah yang dilakukan secara bertahap pada berbagai kelas tanah.

Selain itu, kata dia, perubahan NJOP juga bisa terjadi apabila terdapat perubahan fungsi lahan, misalnya dari lahan kosong menjadi bangunan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian nilai objek pajak, nominal PBB tahun 2026 tetap tidak mengalami kenaikan dibandingkan 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar penyesuaian nilai tanah tidak langsung membebani masyarakat.

"Pemkab Kudus juga akan terus melakukan evaluasi dan analisis potensi pajak seiring perkembangan harga pasar tanah, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," ujarnya.


Baca juga: Realisasi PAD Kudus 2025 capai Rp726,64 miliar



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026