
Pemkot Pekalongan berlakukan program penghapusan denda PBB selama April 2026

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan April 2026 sebagai upaya meringankan beban warga sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Cayekti Widigdo di Pekalongan, Selasa, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-120 Kota Pekalongan yang perlu dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Dalam rangka percepatan pembayaran PBB sekaligus memeriahkan Hari Jadi Ke-120 Kota Pekalongan, kami mengusulkan kebijakan penghapusan denda PBB dan telah disetujui untuk diberlakukan selama bulan April ini," katanya.
Menurut dia, melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini dendanya dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja sehingga lebih ringan," katanya.
Ia mengatakan kebijakan serupa juga dilakukan oleh perangkat daerah lainnya di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagai bentuk sinergi dalam menyemarakkan hari jadi kota.
"Jadi, harapannya seluruh kebijakan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan hanya seremoni tetapi ada manfaat nyata yang bisa dinikmati warga," katanya.
Menurut dia, hingga akhir Maret 2026, pencapaian pembayaran pajak bumi bangunan baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar atau 6 persen dari target tahunan sebesar Rp16,25 miliar.
"Namun, memasuki awal April 2026 terjadi kenaikan signifikan sekitar 2 persen dalam waktu singkat. Ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat apalagi pada bulan ini ada kebijakan penghapusan denda PBB," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan menyiapkan lahan PSEL 5 hektare atasi masalah sampah
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
