Semarang, ANTARA JATENG - Polda Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Blora Kamajaya sebagai tersangka penimbunan ribuan ton gula pasir tak memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Minggu membenarkan penetapan tersangka pemilik 1.400 ton gula pasir bermerek Gendhis, produksi Gendhis Multi Manis Blora tersebut.

Kamajaya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam penyidikan," katanya.

Kamajaya sendiri, lanjut dia, dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, polisi juga mengenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan mantan Direktur Utama GMM itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penimbunan lebih dari seribu ton gula putih tidak ber-SNI di beberapa gudang di wilayah Kendal dan Blora.

Dari keterangan saksi-saksi, gula tersebut merupakan milik mantan Direktur Utama Gendhs Multi Manis Blora Kamajaya.

Gula-gula tersebut disimpan di gudang yang disewa atau dimiliki tersangka, salah satunya gudang pabrik kayu lapis di Kendal.

Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024