General Affair And Communications and Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Anom Fitranggono di Semarang, Senin, membenarkan pengagalan pengiriman melalui jalur udara pada Minggu (17/1) tersebut.

Menurut dia, terdapat pelanggaran prosedur dalam pengiriman obat yang pembeliannya harus dengan resep dokter tersebut.

"Ada perbedaan antara invoice dengan isi barang," katanya.

Ketika dicek, kata dia, diduga telah terjadi pelanggaran kepemilikan obat-obatan tersebut.

Menurut dia, obat-obatan tersebut diantar oleh kurir ke bandara.

Pengungkapan itu sendiri, lanjut dia, bermula dari pengecekan secara acak terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan pesawat.

Ia menuturkan kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024