Pengiriman 75 Koper Obat Keras Digagalkan di Bandara A.Yani
Senin, 18 Januari 2016 17:37 WIB
Ilustrasi. Seorang anggota Denpomal Lanudal Juanda, menunjukkan seorang tersangka dan ribuan butir carnophen yang termasuk dalam obat Daftar G (Obat Keras dan Berbahaya), di Surabaya, Rabu (1/5). (FOTO ANTARA)
General Affair And Communications and Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Anom Fitranggono di Semarang, Senin, membenarkan pengagalan pengiriman melalui jalur udara pada Minggu (17/1) tersebut.
Menurut dia, terdapat pelanggaran prosedur dalam pengiriman obat yang pembeliannya harus dengan resep dokter tersebut.
"Ada perbedaan antara invoice dengan isi barang," katanya.
Ketika dicek, kata dia, diduga telah terjadi pelanggaran kepemilikan obat-obatan tersebut.
Menurut dia, obat-obatan tersebut diantar oleh kurir ke bandara.
Pengungkapan itu sendiri, lanjut dia, bermula dari pengecekan secara acak terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan pesawat.
Ia menuturkan kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, terdapat pelanggaran prosedur dalam pengiriman obat yang pembeliannya harus dengan resep dokter tersebut.
"Ada perbedaan antara invoice dengan isi barang," katanya.
Ketika dicek, kata dia, diduga telah terjadi pelanggaran kepemilikan obat-obatan tersebut.
Menurut dia, obat-obatan tersebut diantar oleh kurir ke bandara.
Pengungkapan itu sendiri, lanjut dia, bermula dari pengecekan secara acak terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan pesawat.
Ia menuturkan kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UMS beri 75 beasiswa Scopus untuk guru Jateng sebagai komitmen dukung pendidikan
12 August 2025 16:52 WIB
IBL 2025, Satya Wacana Salatiga takluk 75-100 dari Tangerang Hawks Basketball
24 April 2025 8:43 WIB
Ikuti "Fun Minton", Kemenkum Jateng perkuat soliditas dan kekeluargaan
17 January 2025 13:53 WIB, 2025
PLN dukung pemerintah capai 75 persen energi terbarukan hingga 2040
13 November 2024 15:23 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB
KPK imbau pengepul kembalikan uang ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa Pati
04 February 2026 8:57 WIB
Polisi optimalkan penindakan menggunakan sistem ETLE dalam Operasi Keselamatan Candi
02 February 2026 16:49 WIB