
Pelaku Penyiram Air Keras ke Isteri Belum Ditangkap

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun di Pekalongan, Senin, menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Junaeti memenuhi unsur tindak pidana berat sehingga polisi harus secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan korban pada kepolisian setempat sejak 40 hari lalu. Akan tetapi, hingga kini belum jelas, pelaku penganiayaan itu ditangkap," katanya.
Menurut dia, tindakan penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh Jumadi (47) terhadap istrinya itu tidak hanya masuk kasus KDRT, tetapi sudah merupakan penganiayaan serius.
"Kami akan mengawal kasus tersebut agar dapat berjalan dengan baik. Pelaku juga biar mendapat hukuman pidana yang setimpal," katanya.
Ia mengatakan bahwa selain mendesak polisi, DPRD juga meminta pada tim Badan Pemeberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana (BPMKP) Kabupaten Pekalongan melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.
"Kasus tersebut harus ditangani tuntas agar tidak menimbulkan korban berikutnya pada orang lain," katanya.
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak BPMKP Kabupaten Pekalongan, Wahyuni mengatakan bahwa pemkab telah melakukan pendampingan kepada Juaneti saat korban masih berada di rumah sakit hingga penyembuhan.
"Kami setelah mendapat laporan langsung mendatangi lokasi di rumah korban. Kami juga meminta korban dirawat di RSUD Kraton dengan biaya perawatan gratis," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
