
Serikat Pekerja Pertamina Bersyukur BP Migas Dibubarkan

"Dengan dibubarkannya BP Migas, kami bersyukur bahwa akhirnya perjuangan kami yang juga diperjuangkan oleh beberapa komponen masyarakat, khususnya Pak Din Syamsuddin dan kawan-kawan, tokoh-tokoh masyarakat, berhasil," katanya di Cilacap, Selasa.
Ugan mengatakan hal itu kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Kembalikan Kedaulatan Energi Nasional" yang diselenggarakan Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma, di Gedung Patra Graha Pertamina Refinery Unit IV Cilacap.
Menurut dia, keberadaan BP Migas yang langsung di bawah Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang proliberal ini tidak sesuai konstitusi.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, pemerintah bersama DPR nantinya tidak melakukan kesalahan kedua.
"Jangan sampai ada kesalahan kedua, membuat sesuatu yang kajiannya tidak matang,"katanya.
Jadi dengan dibubarkannya BP Migas, saya mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat yang berkompeten yang pro kepada negeri ini untuk memberikan pemikiran-pemikirannya.
"Agar ini (pemikiran) menjadi masukkan-masukkan ke DPR, dan kita tidak satu-satu tetapi bersama-sama ke DPR untuk mengawal perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh DPR," tambahnya.
Menurut dia, selama ini ada anggapan bahwa biaya operasi oleh Pertamina mahal.
"Mari kita lakukan investigasi, selama ini yang mahal di mana? Apakah itu di Pertamina-nya? Atau di BP Migas? Kita harus 'fair'," katanya.
Selain itu, kata dia, harus ditelusuri struktur-strukturnya, apakah ada intervensi dari pihak-pihak lain yang berkepentingan atau tidak ada intervensi.
Menurut dia, selama ini BP Migas yang menganggarkan dan mengeluarkan biaya operasionalnya.
"Jadi kalau Pertamina EP mau melakukan sesuatu, harus berkoordinasi dengan BP Migas," katanya.
Ugan mengatakan, pihaknya memiliki kajian-kajian untuk dimasukkan ke DPR terkait perubahan UU Migas pascaputusan MK yang membubarkan BP Migas.
Menurut dia, kajian atau masukkan dari komponen masyarakat perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pengawasan bisnis masa depan.
Ia mengatakan, dibubarkannya BP Migas berdampak luas karena selama ini yang menjadi persoalan adalah keberadaan lembaga tersebut.
"Bahkan, saya mengusulkan BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas pun segera dibubarkan, karena itu satu paket," katanya.
Dengan dibubarkannya BP Migas, kata dia, lembaga ini harus menyerahkan kewenangan-kewenangannya ke sebuah badan tersendiri.
"Apakah ini akan diserahkan ke lembaga baru? Kalau sebuah lembaga baru, dasarnya apa? Ini harus kita kawal, jika dibentuk lembaga baru, apa bedanya dengan BP Migas," katanya.
Ia mengharapkan, kewenangan BP Migas maupun BPH Migas kembali ke Pertamina sehingga perusahaan ini yang mengatur semua.
Dalam hal ini, kata dia, yang paling inti adalah lembaganya karena akan mengatur kontrak wilayah kerja dan distribusi.
"Kalau bisa kembali seperti dulu (di Pertamina). Dulu ada yang disebut BKKA atau Badan Koordinator Kontraktor Asing. Kita kembalikan saja ke UU Nomor 8 Tahun 1971 (tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara)," kata Ugan.
Meskipun kewenangan tersebut berada di Pertamina, dia mengatakan, Pertamina tidak akan melepaskan keberadaan asing, tetapi ada perlindungan untuk perusahaan negara ini.
"Dari dulu, kita juga ada kerja sama dengan perusahaan asing tetapi jelas ada keberpihakan negara terhadap perusahaan negara. Sekarang tidak ada, kami sama-sama tender," katanya.
Terkait hal itu, dia mengatakan, permasalahan tersebut merupakan masalah bangsa, bukan masalah satu-dua orang saja.
Menurut dia, bangsa ini harus bagus sehingga kalau bisa semuanya dikelola oleh anak bangsa.
"Saya yakin kita bisa, semua pasti bisa. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu juga tidak mentolerir kebijakan direksi membentuk anak perusahaan," kata Ugan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
