
Hartati Murdaya Kembali Datangi KPK

"Bukan dipanggil, saya ingin kasih penjelasan sejelas-jelasnya, kemarin ada yang belum disampaikan," kata Hartati saat tiba di gedung KPK Jakarta pada Senin, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia juga mengaku membawa bukti-bukti pendukung kesaksian bahwa ia tidak memiliki kaitan dengan aliran dana kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol menjelang Pilkada Buol pada Juni 2012.
"Ada materi yang saya bawa, tapi saya harus minta izin dulu kepada penyidik KPK, nanti saya salah kalau ngomong ke media," tambah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Hartati datang ke KPK didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang.
Pada pemeriksaan di KPK Jumat (27/7), Hartati mengaku ia tidak tahu tentang bantuan dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buol.
Ia malah mengungkapkan bahwa justru Amran yang meminta uang sebesar Rp3 miliar melalui telepon namun tidak dia beri.
Menurut Hartati uang tersebut bukan digunakan untuk pilkada melainkan demi mengatasi masalah keamanan.
Menurut kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan General Manager PT CCM Yani Anshori kepada Amran bukan tindak pidana suap, melainkan pemerasan oleh Amran kepada Gondo dan Yani.
KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012.
Namun sejak 28 Juni KPK sudah mencegah Hartarti Murdaya dan para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim sebagai pegawai PT HIP dan Kirana Wijaya dari PT CCM.
Pewarta: -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
