Logo Header Antaranews Jateng

Razia Pekat, Polisi Amankan 105 Tersangka

Senin, 23 Juli 2012 15:53 WIB
Image Print
Ilustrasi operasi penyakit masyarakat (Foto ANTARA)

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Asjima'in melalui Kabag Humas AKP Sis Raniwati di Solo, Senin, menjelaskan, dari 105 tersangka tersebut, antara lain empat penjual minuman keras, 62 pemabuk, 25 pekerja seks komersial (PSK), 12 pengamen, dan dua pejudi.

"Para tersangka itu dikenai tindak pidana ringan. Mereka sebagian sudah menjalani persidangan Senin ini di Pengadilan Negeri Solo," kata Sis Raniwati.

Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Surakarta Nomor IV/75 tentang Minuman Keras dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp300 ribu.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis ciu ada puluhan botol isi 1,5 liter, puluhan botol minuman keras oplosan isi 500 mililiter, alat judi kartu remi, uang senilai Rp52 ribu, dan sejumlah alat musik pengamen.

Menurut dia, razia pekat tersebut dilakukan secara rutin selama Ramadan hingga tanggal 28 Agustus 2012. Hal itu, akan dilakukan setiap malam untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalani puasa pada bulan Ramadan.

Umi Krisnawati penjual minuman keras oplosan warga RT 2 RW 12 Kentingan Kulon Jebres Solo menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menjual minuman keras oplosan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Anak saya tiga dan suami menganggur. Saya terpaksa berjualan minuman keras oplosan dan baru dua minggu ini keburu diamankan polisi," kata Umi Krinawati.

Umi mengaku dirinya tidak mengetahui oplosan minuman keras tersebut karena sudah jadi kemasan botol 500 mililiter dan dipasokan dari daerah Jaten Kabupaten Karanganyar.

"Setiap botol minuman keras itu hanya dijual Rp8.000,00. Saya menadapat keuntungan Rp1.000,00 per botolnya. Saya paling bisa menjual empat botol hingga 10 botol per hari," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026