
Bupati Cilacap segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

Semarang (ANTARA) - Bupati Non-aktif Cilacap Syamsul Aulia Rahman segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
"Sudah dilimpahkan oleh penuntut umum KPK untuk disidangkan," kata juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto di Semarang, Jumat.
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara kasus Cilacap yang dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Bupati Syamsul Aulia Rahman, kata dia, terdapat pula berkas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
Ia menjelaskan perkara kedua pejabat Pemkab Cilacap itu selanjutnya akan dijadwalkan waktu sidang serta majelis hakim yang menyidangkan.
"Sidang dakwaan digelar direncanakan dilaksanakan pada 31 Juli 2026," katanya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka pemerasan terhadap ASN di lingkungan pemkab tersebut.
Bupati Aulia Rahman dan Sekda Sadmoko Danardono ditangkap KPK pada 13 Maret 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
