
Kejaksaan selidiki dugaan korupsi Rp141 miliar BPR BKK Kabupaten Pekalongan

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang merugikan negara sekitar Rp141 miliar.
"Indikasi kerugian Rp141 miliar di 10 cabang," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi akibat kredit bermasalah itu berlangsung pada kurun waktu 2022 hingga 2025.
Ia menjelaskan modus dugaan tersebut bermacam-macam, seperti pemberian pinjaman tanpa berdasarkan studi kelayakan.
Ia mengatakan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.
Menurut dia, belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
Ia menambahkan, besar kerugian negara masih dimungkinkan berubah karena masih dalam proses audit.
Ia menjelaskan kerugian negara yang terjadi tersebut berasal dari kredit-kredit bermasalah yang macet.
Baca juga: KKN MIT ke-22 UIN Walisongo revitalisasi makam kepunden Mbah Demang, dorong potensi wisata religi Desa Bunderan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
