
Kejati Jateng menyelidiki korupsi program "Smart Classroom" di 13 daerah

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan TV pintar dalam program "smart classroom" di 13 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan di Semarang, Rabu, mengatakan, proyek pada 2024 tersebut dibiayai dengan dana bantuan provinsi.
"Diduga ada 'mark up' harga barang yang dikirim dari luar negeri itu," katanya.
Ia menjelaskan barang asal China yang kemudian diganti mereknya itu diduga digelembungkan harganya hingga enam kali lipat.
"Barang-barang yang berasal dari luar negeri itu diduga dikirim dalam bentuk gelondongan sebelum akhirnya diganti merek dan didistribusikan, sedangkan spesifikasi TV pintar yang dibutuhkan dalam program tersebut yakni 84 inchi," katanya.
Ia menjelaskan sudah ada sekitar 50 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik yang saat ini penyidikan memasuki tahap penghitungan kerugian negara
"Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," katanya.
Ia menambahkan penyelidikan terhadap perkara korupsi ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Baca juga: UIN Walisongo gelar executive meeting bersama Menko PMK RI: Siap garap potensi external resources
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
