
Kemenkum Jateng dampingi pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Tempur Jepara

Jepara (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memberikan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Tempur, Kabupaten Jepara, Jateng, sebagai perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah serta produknya agar bisa naik kelas dan bersaing di pasaran.
"Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Jateng dalam mendukung perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, khususnya Kopi Tempur yang dikenal memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas khas yang berasal dari wilayah Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Tjasdirin di Jepara, Kamis.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Tempur pada Rabu (1/4) di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Jepara atas dukungan yang diberikan dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut, sehingga reputasi dan karakteristik indikasi geografis kopi Tempur dapat semakin diperkuat.
Keberadaan indikasi geografis, kata dia, bukan hanya menjadi bentuk pengakuan hukum atas suatu produk unggulan daerah, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
"Indikasi geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk, menjaga keberlanjutan produksi, serta mendorong kesejahteraan para petani dan pelaku usaha di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Camat Keling Lulut Andi Ariyanto menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini.
"Kopi Tempur merupakan salah satu potensi unggulan wilayah kami yang perlu dijaga, dikembangkan, dan diperkuat legalitasnya agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
Martha Sari Wandoyo selaku Analis Kekayaan Intelektual Madya Kanwil Kemenkum Jateng menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat penting bagi produk berbasis wilayah.
"Produk yang didaftarkan sebagai indikasi geografis memiliki nilai tambah karena diakui keunikan, kualitas, dan keterkaitan dengan daerah asal. Ini penting untuk menjaga identitas produk sekaligus memperkuat posisi tawar di pasar," ujarnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Jepara Elly Widyastuti menambahkan dalam pendaftaran Indikasi Geografis memang dibutuhkan sinergi antar pihak, mulai dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, hingga pelaku usaha.
"Mulai dari konsep logo, filosofinya harus benar-benar menggambarkan karakteristik khas produk yang menjadi pembeda dari daerah lain," ujar Elly.
Kemenkum Jateng juga memberikan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran indikasi geografis. Pendampingan ini dilakukan oleh Anisa Salmah dari Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP).
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng ajak tingkatkan kinerja dan layanan publik
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
