
Negara vs Big Tech: Komdigi tegaskan kedaulatan digital Indonesia

Solo (ANTARA) - Langkah tegas Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional.
Peringatan keras tersebut dilayangkan Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin inspeksi ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3).
Langkah ini diambil lantaran platform di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dinilai belum optimal dalam menanggulangi gelombang judi online, disinformasi, ujaran kebencian, hingga fitnah yang meresahkan masyarakat.
Dosen mata kuliah Hukum Siber Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai negara memiliki peran strategis untuk memastikan platform digital dalam mematuhi regulasi nasional demi melindungi kepentingan publik.
Ia menjelaskan secara yuridis, negara memiliki kewenangan konstitusional dalam mewakili kepentingan masyarakat luas saat berhadapan dengan korporasi digital raksasa. Hal ini mencakup perlindungan data pribadi yang kini kedudukannya telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
“Dalam konsep hukum, kepentingan orang banyak itu bisa diwakili oleh negara. Termasuk dalam konteks perlindungan data pribadi yang sekarang sudah menjadi hak asasi manusia,” ujar Wardah.
Lebih lanjut, dosen FHIP UMS ini menyoroti pergeseran geopolitik global yang kini ditentukan oleh penguasaan informasi. Menurutnya, data telah menjadi komoditas paling berharga melebihi sumber daya alam konvensional.
“Sekarang bukan lagi siapa pemilik minyak yang menguasai dunia, tetapi siapa yang menguasai data,” tegasnya.
Oleh karena itu, upaya pemerintah memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional menjadi penting untuk menjaga kepentingan publik di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Laporan Profil Internet Indonesia 2025 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 juta orang pada semester pertama 2025.
Terkait aspek legal di tanah air, Wardah menilai substansi regulasi digital Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebenarnya sudah mengalami berbagai penyempurnaan yang cukup baik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama bukan lagi pada tataran teks undang-undang, melainkan pada eksekusi di lapangan.
“Substansi aturan kita sebenarnya sudah cukup bagus, tetapi persoalan sering kali ada pada penegakannya,” kata Wardah.
Ia menambahkan kendala implementasi sering muncul akibat pemahaman aparat terhadap aturan turunan yang belum sepenuhnya jelas.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem data nasional sebagai fondasi tata kelola digital yang lebih kuat. Menurut Wardah, penerapan kebijakan digital, termasuk pengawasan platform global maupun pembatasan usia pengguna, akan sulit berjalan secara efektif jika sistem data nasional belum terintegrasi secara menyeluruh.
“Untuk membatasi atau memverifikasi data pengguna itu sebenarnya membutuhkan satu data yang terhubung. Sementara saat ini, data kependudukan kita masih belum sepenuhnya tersentral dan belum terkoneksi dengan baik,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Wardah membuka celah dalam manipulasi identitas dalam berbagai aktivitas platform digital, mulai dari pembuatan akun media sosial hingga verifikasi pengguna. Karena itu, penguatan sistem Satu Data nasional menjadi penting agar kebijakan digital pemerintah dapat diterapkan secara lebih efektif.
Wardah menambahkan penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Tanpa kesadaran yang kuat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, kedaulatan digital akan sulit terwujud di tengah pesatnya ekonomi berbasis data.
“Kita harus benar-benar berhati-hati dengan data pribadi, karena siapa yang menguasai data, dia memiliki kekuatan besar dalam dunia digital,” tutup Wardah.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
