Logo Header Antaranews Jateng

Polisi amankan belasan pemuda mabuk dan hendak perang sarung

Rabu, 18 Maret 2026 17:02 WIB
Image Print
Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto saat memberikan pembinaan para pemuda yang tertangkap basah hendak melakukan aksi perang sarung. (ANTARA/HO. Polresta Pati.)

Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, mengintensifkan patroli multi sasaran guna menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan dan menjelang Lebaran, dengan hasil mengamankan belasan pemuda terkait dugaan aksi perang sarung dan minuman keras.

Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto di Pati, Rabu, mengatakan pihaknya lebih dulu mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak melakukan tawuran perang sarung di wilayah Kecamatan Tayu pada Selasa (17/3) dini hari.

Peristiwa tersebut terdeteksi saat anggota Polsek Tayu melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Baru Tayu Kulon-Bulungan, Desa Bulungan. Petugas kemudian mengamankan para remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar.

Ketujuh remaja itu masing-masing berinisial H.N.A (15), N.G.W (18), A.N.A (19), R.S (16), M.I.T.G (15), M.R.M (15), dan F.N (16), yang berasal dari wilayah Kecamatan Tayu.

"Pengamanan ini sebagai langkah pencegahan agar aksi tawuran tidak terjadi. Para remaja langsung dibawa ke Polsek Tayu untuk pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan percakapan dalam grup WhatsApp yang berisi ajakan melakukan perang sarung dengan kelompok remaja dari desa lain.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu sarung yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut serta delapan unit sepeda motor berbagai jenis.

Polisi turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari selama Ramadan, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pada hari yang sama, patroli juga mengamankan sembilan remaja lainnya di Jalan Lingkar Tayu, Desa Tendas. Mereka kedapatan berkeliling menggunakan kendaraan pick up sambil memutar musik dangdut dan DJ dengan volume keras menjelang waktu sahur.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak berukuran besar di dalam kendaraan, yang mengindikasikan para remaja berada dalam pengaruh alkohol.

Kesembilan remaja tersebut berinisial MAM (15), MKA (17), KDES (15), S (21), FAH (15), ADRA (14), MNK (16), RA (16), dan AR (22), yang diketahui berasal dari Desa Dumpil, Kecamatan Dukuhseti.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan, sound system, serta para remaja untuk didata dan dimintai keterangan di Mapolsek Tayu.

Aris menjelaskan, aktivitas tersebut meresahkan masyarakat karena selain memutar musik keras, rombongan juga berkeliling di jalan umum menjelang sahur.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut melanggar kesepakatan bersama Forkopimcam Tayu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para kepala desa yang sebelumnya telah disepakati menjelang Ramadan.

Dalam kesepakatan itu, penggunaan sound system berkapasitas besar di jalan umum dengan volume keras tidak diperbolehkan selama Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

"Kesepakatan ini dibuat agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan," tegasnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026