
Polresta Magelang ungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak

Magelang (ANTARA) - Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak dengan total jenis bahan petasan yang disita 42 kilogram selama Februari 2026 dalam rangka cipta kondisi bulan Ramadhan 1447 H.
Wakasat Reskrim Polres Magelang AKP Toyib Riyanto di Magelang, Senin, menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Gunungpring, Muntilan. Petugas mengamankan seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun.
Dari lokasi, polisi menyita 5 kilogram obat mercon siap pakai serta bahan baku berupa 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Total barang bukti mencapai sekitar 42 kilogram.
Tersangka diketahui baru bebas dari penjara pada Januari 2026 dan sempat menjual 1 kilogram obat petasan seharga Rp250 ribu per kilogram melalui media online.
Pengungkapan kedua dilakukan di Kecamatan Salam dengan tersangka AI (21). Polisi menemukan 0,39 kilogram obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta bahan yang rencananya digunakan untuk membuat balon udara.
Di hari yang sama, petugas mengamankan seorang warga berinisial DA (22 ) di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons bahan petasan dan 10 selongsong terisi. Selanjutnya, tersangka IF (23) juga diamankan di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 1 kilogram obat petasan jadi.
Dari empat tersangka, satu orang yakni DP dilakukan penahanan karena merupakan residivis dengan barang bukti terbesar. Tiga orang lainnya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, namun proses hukum tetap berjalan.
Para tersangka dijerat pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, membuat, maupun bermain petasan karena berbahaya dan dapat diproses hukum.
"Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
