
FSP RTMM-SPSI Kudus tolak penambahan layer baru SKM karena ancam PHK

Kudus (ANTARA) - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menolak penambahan layer baru pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) sebagai upaya memerangi rokok ilegal karena mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh rokok.
"Selain itu, kami juga menolak Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Sebaiknya pemerintah melakukan kajian ulang sebelum memutuskannya menjadi aturan yang harus dipatuhi," kata Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus Sabar didampingi Sekretarinya Agus Purnomo usai melakukan aksi di Jalan Sunan Muria Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan jumlah anggota RTMM SPSI Kudus sebanyak 72.158 orang dan semua sepakat menolak rencana penambahan layer baru pada golongan sigaret kretek mesin (SKM).
Ia menyebutkan saat ini SKM terdiri dari golongan I dan II dengan harga jual eceran (HJE) terendah masing-masing Rp2.375 per batang dan Rp1.485 per batang. Penambahan layer baru dinilai berpotensi menurunkan HJE di bawah batas tersebut, sehingga dikhawatirkan memicu persaingan harga yang berdampak pada keberlangsungan sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Dari puluhan ribu pekerja yang ada, kata dia, lebih dari 75 persen bekerja di sektor SKT, khususnya golongan IB.
Ia menilai kondisi produksi SKT di golongan tersebut telah berkembang dan memberikan peningkatan pendapatan bagi pekerja. Namun, apabila terjadi penambahan layer pada SKM, kekhawatiran muncul karena harga produk SKM berpotensi lebih rendah dari SKT sehingga dapat mengancam lapangan kerja dan penghasilan pekerja.
Sebagai alternatif, serikat pekerja mengusulkan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap produsen rokok ilegal.
"Apabila pemerintah tetap menerapkan penambahan layer SKM, mereka meminta dilakukan restrukturisasi HJE agar tidak merugikan sektor padat karya," ujarnya.
Selain itu, PC FSP RTMM-SPSI Kudus juga menyoroti Permen Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 terkait koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek serta dampak kebijakan tersebut secara komprehensif sebelum ditetapkan.
"Serikat pekerja menilai penerapan batas kandungan tar dan nikotin berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan pekerjaan serta penghasilan pekerja industri hasil tembakau. Misal, kondisi pekerja SKT yang mayoritas menggunakan sistem borongan dengan jam kerja terbatas sehingga rentan terhadap perubahan produksi," ujarnya.
Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa industri kretek merupakan industri khas Indonesia dengan kandungan lokal tinggi serta menyerap banyak tenaga kerja.
Di Kabupaten Kudus, sektor ini disebut menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah dan memberikan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, PC FSP RTMM-SPSI Kudus meminta agar tim pelaksana kebijakan memperhatikan seluruh aspek dalam perumusan regulasi, melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian, serta mendengarkan aspirasi pekerja dan petani tembakau serta cengkeh sebelum kebijakan ditetapkan," ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya penambahan layer sebagai upaya memerangi rokok ilegal tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri legal dan kesejahteraan pekerja serta petani dalam negeri.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
