Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memasifkan pemberantasan mafia tanah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo saat menjadi narasumber pada kegiatan Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS Solo, Jawa Tengah, Senin mengatakan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.
"Modusnya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana. Dengan cara berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Untuk mencegah hal itu, Kemenkum Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Ia mengatakan PMPJ merupakan kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
"Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim). Kemudian, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah. Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa," katanya.
Ia mengatakan peran Kanwil Kemenkum yang paling krusial dalam pemberantasan mafia tanah adalah pembinaan dan pengawasan notaris, di mana notaris dan PPAT memegang peran strategis untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.
Oleh karena itu, dikatakannya, melalui pembinaan dan pengawasan Kantor Wilayah mendorong para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya.
"Kemudian, mencegah terjadinya pelanggaran etik dan jabatan serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan menolak pembuatan akta jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen," katanya.
Sebelumnya, Kakanwil juga sedikit membedah tentang tugas dan fungsi Kemenkum, kewenangan Kemenkum dalam pembinaan dan pengawasan notaris, serta eksistensi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Materi yang disampaikan Kakanwil, erat kaitannya dengan tema yang diangkat dengan tema yang diangkat dalam Simposium Nasional ini, yakni Peran Notaris/PPTK dalam Pemberantasan Mafia Tanah dan Penguatan Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia.
Selain, Kakanwil Kemenkum Jateng, hadir juga narasumber lainnya, yakni Ketua Ikatan PPAT Provinsi Jawa Tengah Wedy Asmara dan Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS Prof. Rahayu Subekti, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surakarta.

