
MKNW Jateng gelar pleno permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh polisi

Semarang (ANTARA) - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan rapat pleno terkait sejumlah permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh penyidik kepolisian.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan diikuti oleh para anggota MKNW baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Tjasdirin, serta dihadiri oleh anggota Majelis Pemeriksa yang telah ditunjuk. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas beberapa surat permohonan resmi dari penyidik Polrestabes Semarang, Polres Metro Depok, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap duduk perkara masing-masing permohonan, termasuk menelaah dokumen penyidikan, laporan kemajuan perkara, serta relevansi akta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Anggota MKNW yang tidak termasuk dalam Majelis Pemeriksa turut mengikuti proses melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari ketentuan rapat pleno.
Dalam arahannya, Ketua Majelis Pemeriksa Tjasdirin menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MKNW Jawa Tengah akan terus mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris dalam menjaga integritas jabatan Notaris serta memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai standar etik dan profesionalisme,” ujarnya.
Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno guna merumuskan keputusan Majelis berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemanggilan Notaris oleh penyidik.
Ketua Majelis menegaskan bahwa pemberian persetujuan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Melalui kegiatan ini, Majelis menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan jabatan Notaris, sekaligus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung secara adil dan proporsional.
Pewarta: Rilis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
