Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat mencabut empat peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pencabutan empat perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS) yang telah diberlakukan secara nasional.
"Sejumlah regulasi daerah yang telah berusia cukup lama ini, kami menilai tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan dan mekanisme perizinan terkini," katanya.
Menurut dia, langkah pencabutan perda ini bukan berarti menghapus begitu saja aturan yang lama, tetapi lebih pada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.
Empat peraturan daerah tersebut adalah Perda tentang pembentukan perusahaan daerah aneka usaha, Perda tentang izin usaha jasa konstruksi, Perda tentang perizinan bidang kesehatan, dan Perda tentang izin usaha industri.
Ia mengatakan penyederhanaan regulasi melalui pencabutan perda lama ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan berkurangnya tumpang tindih aturan, menurut dia, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan serta mempercepat realisasi investasi di berbagai sektor.
"Penyesuaian ini kami ingin memastikan bahwa semua peraturan daerah berjalan harmonis dengan kebijakan pusat terutama dalam konteks kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan publik. Kami akan terus melakukan pembenahan agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan responsif," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Azmi Basyir menilai pencabutan empat perda yang sudah tidak relevan itu merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kami memandang langkah ini sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan Pemerintah pusat. Kami juga telah membentuk panitia khusus untuk membahas raperda ini agar prosesnya berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan gandeng investor Malaysia sepakat bangun sampah jadi energi

