Logo Header Antaranews Jateng

Berpotensi bermasalah, Pemkot Semarang gandeng Kejari kawal dana operasional RT

Selasa, 19 Agustus 2025 22:05 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin. ANTARA/HO-Pemkot Semarang.

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal penggunaan dana operasional rukun tetangga (RT) yang dialokasilan sebesar Rp25 juta per tahun per RT.

"Ada potensi bermasalahnya (bantuan operasional RT). Karena itu Ibu Wali Kota Semarang meminta kami untuk melakukan pendampingan, salah satunya untuk mencegah potensi itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Wali kota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejari Kota Semarang untuk melakukan pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya.

Sedangkan untuk langkah pencegahan lainnya, kata dia, adalah berupa penyuluhan hukum yang menurut rencana akan dilakukan oleh bagian intelijen.

Menurut dia, sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan maka tidak akan ada masalah.

"Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Patuhi aturan yang ada pada Perwal Nomor 32 tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW," katanya.

Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kota Semarang Sumardi memastikan komitmen untuk terus melakukan pendampingan dan juga pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun yang mulai cair di bulan Agustus ini.

Pengawasan dana operasional tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional yang menjadi salah satu program unggulan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

"Kami perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran," katanya.

Ia mengatakan pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP (aparat pengawasan intern pemerintah).

Kemudian, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.

Lebih lanjut, Sumardi menerangkan bahwa pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun dilaksanakan oleh camat selaku pengguna anggaran melalui lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Bukti pertanggungjawaban, meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang," katanya.

Dalam prosesnya, setiap penerima bantuan operasional diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ belanja barang dan jasa.

Laporan pertanggungjawaban tersebut, kata dia, dibuat oleh Ketua RT setiap bulan dan dilaporkan pada pertemuan RT dan RW, serta disampaikan kepada camat melalui lurah.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026