Logo Header Antaranews Jateng

IAI: Pendirian Bangunan Tak Cukup Hanya IMB

Minggu, 4 Maret 2012 13:54 WIB
Image Print

"Sudah ada tujuh daerah termasuk Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi lalu Banten, Sumatera Sealatan, dan daerah di Kalimantan yang menetapkan sayarat izin pelaksana teknis bangunan," katanya dalam temu arsitek di rumah Prof Eko Budihardjo di Semarang, Minggu.

Penyertaan syarat tersebut, kata Agung yang juga Ketua Jutusan Teknik Arsitektur Universitas Diponegoro Semarang itu, nantinya juga untuk mematuhi Undang-Undang Arsitek yang diperkirakan pada tahun ini atau tahun depan sudah diterbitkan.

Izin pelaksana teknis tersebut, katanya, juga untuk melindungi konsumen karena dengan demikian bangunan yang ditempati memiliki kelayakan dari aspek desain, konstruksi, dan aspek teknis lainnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini siapa saja bisa mendesain dan membuat konstruksi bangunan tanpa memiliki kompetensi di bidang perencanaan dan konstruksi. Bahkan, dalam kasus tertentu pengerjaan desain dan konstruksi dilakukan oleh tukang bangunan.

"Izin teknis pelaksana bangunan itu bukan untuk kepentingan profesi arsitek, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, agar memperoleh bangunan yang memenuhi syarat desain dan teknis," katanya.

Seperti halnya dengan IMB, katanya, izin pelaksana teknis bangunan yang menerbitkan juga pemerintah kota atau kabupaten.

Guru Besar Arsitektur Undip, Prof Eko Budihardjo, menyatakan, tanggung jawab profesi arsitek itu berat, sebab bila bangunan rancangannya sampai roboh maka arsitek tersebut akan "terkubur" bersama dengan bangunan hasil rancangannya yang ambruk tersebut.

"Kalau dokter, bahkan masih mendapatkan ucapan terima kasih ketika pasien yang dirawatnya meninggal. Akan tetapi, arsitek akan 'terkubur' bersama dengan bangunannya yang ambruk," katanya.

Ketua Program Doktor Arsitektur Undip, Dr Gaguk Hardiman, dalam kesempatan sama mengatakan, di Jerman semua bangunan harus didesain oleh arsitek dan pemilik perusahaan konsultan bangunan juga harus orang yang memiliki keahlian profesional seperti arsitek.

"Kalau di Indonesia, perusahaan konsultan bisa saja dimiliki seorang ibu rumah tangga tanpa memiliki keahlian tersebut. Idealnya, perusahaan konsultan itu mengambil nama pemilik yang mempunyai keahlian di bidangnya, seperti firma hukum atau kantor notaris," kata Gaguk.***3***



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026