Demak (ANTARA) - Bupati Demak Eisti'anah menerbitkan Surat Edaran nomor 2/2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) menjalani hidup yang lebih sehat.
"Ikhtiar kami dengan menerbitkan SE Germas sebagai upaya membiasakan ASN di lingkungan Pemkab Demak membiasakan hidup sehat," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela peluncuran SE Germas di gedung Grhadhika Bina Praja Demak, Rabu.
Di antaranya, kata dia, dengan melakukan peregangan selama 15 menit dua kali setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB ditandai dengan alarm yang dikhususkan untuk memberikan instruksi peregangan kesehatan kerja.
Apalagi, kata dia, penyakit yang menjadi penyebab kematian tertinggi bukanlah dari penyakit menular langsung, melainkan akibat penyakit jantung, stroke, maupun diabetes melitus (DM) yang salah satunya disebabkan dari gaya hidup.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Demak memulai dari para ASN dengan mengeluarkan SE Germas yang di dalamnya ASN diminta melakukan peregangan sebagai upaya untuk membuat badan sehat dan bergerak.
"Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kami minta menjalankan SE Germas tersebut. Jangan lupa makan makanan yang bergizi seimbang," ujarnya.
Ia berharap dengan upaya tersebut tingkat kesehatan ASN di Kabupaten Demak juga semakin meningkat dan produktivitas juga semakin baik lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Demak Ali Maimun menambahkan untuk meningkatkan kekebalan imun bisa dilakukan dengan aktivitas fisik yang sehat, salah satunya dengan jalan kaki, lari, bersepeda, dan berenang.
"Jangan lupa diimbangi dengan pola makan yang sehat," ujarnya.
Tujuan diterbitkannya SE Germas, kata dia, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, karena di dalamnya terdapat sejumlah pasal-pasal yang mengajak ASN di lingkungan Pemkab Demak untuk berolahraga serta menerapkan pola hidup yang sehat.