Sukoharjo (ANTARA) - Lembaga Pendidikan Kuttab Al Faruq di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendampingi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial DI.
Pendamping hukum Kuttab Al Faruq Endro Sudarsono, di Sukoharjo, Senin mengatakan terkait kejadian yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu tersebut, pihak sekolah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai psikologis korban.
"Waktu itu sudah ada keterangan psikolog, namun atas arahan kepolisian kami melibatkan psikolog yang memiliki badan hukum resmi. Kami akhirnya berkoordinasi dengan RSJD Kentingan," katanya.
Dia mengatakan terungkapnya kejadian tersebut, bermula pada tanggal 19 Februari 2025 pihak sekolah mendapat laporan awal dari wali korban, kemudian dikonfirmasi kepada korban.
"Ada tiga korban dan satu pelaku. Dari pengakuan korban peristiwa itu benar terjadi," katanya.
Usai mendapatkan pengakuan korban, pihak sekolah langsung melakukan pemecatan terhadap pelaku pada malam hari itu juga.
"Keesokannya kami juga langsung menyampaikan para wali korban terkait pemecatan tersebut. Kami juga segera menyiapkan berbagai dokumen, mulai dari identitas hingga rekaman CCTV untuk persiapan pelaporan," katanya.
Usai seluruh persyaratan administrasi dan bukti-bukti seperti CCTV dan keterangan saksi dilengkapi, kata dia, laporan resmi diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, sekitar satu pekan kemudian tersangka DI resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DI, pihak sekolah mendata 20 korban dengan rincian 19 korban santri Kuttab Al-Faruq dan satu orang lagi dari luar sekolah tersebut.
"Dari 19 korban ini, ada yang sudah alumni dari angkatan pertama sampai pada angkatan tahun ini, angkatan kelima," katanya.
Baca juga: Polres Sukoharjo tetapkan tersangka kasus tabrakan KA Batara Kresna